jpnn.com, JAKARTA - Hashim Djojohadikusumo angkat bicara mengenai lahan ratusan ribu hektare milik calon presiden Prabowo Subianto di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini menjelaskan, lahan-lahan tersebut diperoleh dari lelang BPPN pada 2004 silam.
Adik kandung Prabowo Subianto itu menjelaskan, saat krisis moneter 1998, ada pengusaha besar yang tidak bisa membayar utang ke perbankan, sehingga aset-asetnya disita BPPN. Aset-aset itulah yang kemudian dilelang pada 2004.
BACA JUGA: TKN Anggap Pelaporan Jokowi ke Bawaslu Hanya Gimmick Politik
“Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya, itu lahan yang disebut Pak Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Pak Prabowo selamatkan tahun 2004 itu dalam rangka lelang aset-aset BPPN,” kata Hashim, Rabu (20/2).
BACA JUGA: Gerindra: Lahan Prabowo Ikut Membiayai Kampanye Jokowi
BACA JUGA: Maksud Pak JK Biar tidak Terjadi Bias di Masyarakat
Tanah superluas Prabowo jadi perbincangan publik lantaran diungkit Jokowi saat debat capres kedua akhir pekan lalu. Pernytaan itu dianggap sebagai serangan pribadi dan sudah dilaporkan ke Bawaslu.
Hashim pun meluruskan pernyataan Jokowi yang menyebut lahan-lahan itu sebagai milik Prabowo. Bos Asari Group ini memastikan bahwa semua lahan merupakan aset perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha (HGU).
BACA JUGA: Gerindra: Lahan Prabowo Ikut Membiayai Kampanye Jokowi
“Semua milik negara dan itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola. Pak Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan 2004 dan bukan milik pribadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektare, Prabowo: Daripada Jatuh ke Asing
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan berpendapat, pernyataan Jokowi mengenai lahan Prabowo sangat tendensius dan bersifat mendiskreditkan.
Menurut Ismail, lahan Prabowo dianggap bermasalah, maka Jokowi harusnya mempermasalahkan juga orang-orang di sekitarnya yang memiliki konsesi.
“Saat ini masyarakat ingin menantang Jokowi selaku presiden, apakan bisa melakukan tindakan pengambilalihan lahan yang dimiliki para taipian untuk kepentingan rakyat atau petani Indonesia?” ujarnya.
Menurut dia, mengacu pada UU Nomror 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya Pasal 22, sangat jelas mengatur tentang kepemilikan lahan dengan status HGU, HGB, dan Hak Pakai, maka lahan yang dimiliki Prabowo bukan merupakan suatu pelanggaran hukum. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak JK Bilang Prabowo Beli Tunai Tanah di Kaltim USD 150 Juta, Mana yang Salah?
Redaktur & Reporter : Adil