Fadli Zon: Aksi 112 Tak Perlu Izin Polisi

Kamis, 09 Februari 2017 – 12:27 WIB
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, untuk menggelar aksi unjuk rasa di era demokrasi sekarang ini tidak diperlukan izin dari kepolisian.

Ini disampaikan dia menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang tidak mengizinkan ummat Islam melakukan aksi pada 11 Februari 2017.

BACA JUGA: Polisi Mau Melarang Aksi 112? Ini Reaksi Fadli Zon

"Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada adalah pemberitahuan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang meminta unjuk rasa tidak perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian," kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/2).

Politikus Gerindra itu menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-undang. Namun, dia tetap berpesan agar kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada.

"Yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti menyangkut waktu, ketertiban dan tidak merusak," katanya.

BACA JUGA: Polda Larang Aksi 112, FPI: Udah Biasa Digembosin

Dia mengimbau kepada kepolisian untuk tidak lagi menggunakan istilah pemberian izin bagi aksi-aksi unjuk rasa. Karena di era demokrasi, yang diperlukan hanya pemberitahuan kepada pihak berwajib.

Selain itu, karena waktu aksi berdekatan dengan masa tenang Pilkada serentak, maka pelaksanaannya tidak boleh berbau politis.

BACA JUGA: Sore Nanti Polisi Beber Misteri SMS Antasari

"Saya kira (aksi 112) kan bukan paslon, atau misalnya orang itu berdzikir, jalan sehat, berkumpul tapi tidak merusak atau terganggu mestinya tidak ada masalah," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Minta Jokowi Copot Ahok sebelum 11 Februari


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler