jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti kontroversi Alquran sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme.
Fadli meminta Polri untuk memberikan keterangan secara jelas dalam merespons petisi di www.change.org yang ditujukan kepada mereka.
BACA JUGA: Fadli Zon Diminta Bijak Dalam Mengkritik Pemerintah
Selain itu, Fadli juga meminta Polri mengevaluasi, jika ternyata di lapangan aparatnya kerap menyita Alquran sebagai barang bukti.
Menurut Fadli, menyita Alquran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tak bisa dibenarkan.
BACA JUGA: Catat, Kepala Densus 88 Dikenal Muslim Taat dan Sudah Haji
"Di lapangan, Polri kerap menyita Alquran sebagai barang bukti. Kalau kita lihat pada dokumen putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Alquran dijadikan sebagai barang bukti yang disita. Jadi, petisi masyarakat tersebut ada dasarnya," katanya, Minggu (20/5).
Fadli menjelaskan kriteria barang bukti yang bisa disita sudah diatur dalam pasal 39 KUHAP.
BACA JUGA: Di Istana, Fadli Zon Minta Jokowi Tak Buru-buru Libatkan TNI
Di antaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Sebagai kitab suci, Alquran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita," tegasnya.
Jika penyidik menyita Alquran sebagai barang bukti, sama saja ingin mengatakan ada hubungan antara kitab suci umat Islam itu dan tindak pidana terorisme.
"Itu logika yang keliru dan sangat melecehkan. Penyidik harus sensitif. Sebab jika tidak, tindakan tersebut justru bisa memicu radikalisme yang lain," jelasnya.
Sebagaimana kitab suci agama lain, tak ada hubungan antara Alquran dan tindakan radikal. Justru sebaliknya, Alquran sebagai kitab suci menjadi sumber kebaikan dan kedamaian."
Dia menjelaskan akar dari radikalisme, lebih dipicu oleh konteks sosial. Di mana terdapat individu atau kelompok, yang memiliki keyakinan kuat bahwa mereka adalah korban dari ketidakadilan.
Situasi ini yang memungkinkan sejumlah individu memiliki pandangan sempit terhadap teks-teks yang dibacanya.
Belum lagi adanya kemungkinan tindak pidana terorisme itu bagian dari plot dan rekayasa untuk tujuan tertentu. Kontroversi ini harus dijawab secara tegas dan terang oleh Polri.
"Saya menyayangkan statement Polri yang berbeda-beda merespons petisi tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya dari media massa, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.
Namun di lain kesempatan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan itu hoaks. Menurut Fadli, Polri harus memberikan keterangan yang jelas dan apa adanya.
"Jika ditemukan kekeliruan, tinggal diakui dan evaluasi ke depannya," tuntas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendera Israel Berkibar di Papua, Fadli Zon Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Boy