Di Istana, Fadli Zon Minta Jokowi Tak Buru-buru Libatkan TNI

Jumat, 18 Mei 2018 – 21:23 WIB
Fadli Zon. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tetap meminta Presiden Joko Widodo tidak buru-buru melibatkan menerjunkan pasukan elite TNI untuk menumpas terorisme. Dia meminta Kepala Negara menunggu selesainya revisi UU Antiterorisme 

Penegasan ini disampaikan Fadli saat dimintai tanggapan atas pernyataan presiden soal keputusan pemerintah mengaktifkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman terorisme.  

BACA JUGA: Kapan Koopssusgab Turun? Moeldoko: Kapolri Minta, Mainkan

Mantan gubernur DKI itu juga menegaskan bahwa Koopssusgab TNI yang terdiri dari Kopassus dari TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka), dan Detasemen Bravo 90 dari TNI AU, hanya akan diturunkan untuk situasi ancaman di luar kapasitas Polri. 

Fadli menyebutkan yang terpenting adalah koordinasi yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemudian pelibatan TNI termasuk pasukan khususnya diatur di revisi UU Anti-terorisme, teknisnya lewat Peraturan Presiden (Perpres). 

BACA JUGA: Jokowi: Koopssusgab TNI Diterjunkan dengan Catatan

"Kalau Perpresnya nanti langsung melibatkan TNI ya tidak ada masalah. Tapi kita belum tahu bentuk Perpresnya seperti apa. Jadi ketimbang membuat satu organisasi atau institusi baru, lebih bagus memberdayakan dan meningkatkan kinerja yanng ada," ucap Fadli.

Itu disampaikannya usai acara buka bersama presiden dengan pimpinan lembaga tinggi negara, menteri kabinet, tokoh agama dan sejumlah pengusaha, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/5).

BACA JUGA: Jokowi: Betapa Kejinya Ideologi Terorisme

Bila presiden tetap kukuh ingin memlibatkan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme, maka dia mengingatkan harus ada payung hukumnya, yakni UU dan aturan turunannya. 

"Menurut saya tunggu revisi selesai. Mungkin dua minggu ini bisa diselesaikan, kalau presiden memerlukan ini dalam Perpres melibatkan TNI di sana. Itu kan operasi militer di luar perang," jelas dia.

Dia menambahkan, jangan sampai Koopssusgab diturunkan tanpa ada payung hukumnya. Sebab, hal itu akan bermasalah dalam praktiknya di lapangan. Bisa terjadi tumpang tindih kewenangan sehingga merugikan dalam penanganan terorisme.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koopssusgab Harus Sesuai UU TNI


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler