Fadli Zon: Atas Dasar Apa Ahmad Dhani Ditahan?

Senin, 04 Februari 2019 – 10:50 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan alasan penahanan musikus Ahmad Dani. Pertenyaan itu yang menjadi alasan politikus Partai Gerindra bersama sejumlah anggota Komisi III DPR menyambangi Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).

“Kunjungan ke Pengadilan Tinggi dalam rangka pengawasan karena Saudara Ahmad Dhani adalah kasus yang menurut hukum agak janggal terutama masalah penahanannya. Atas dasar apa Ahmad Dhani ditahan?” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/2) sesaat sebelum berangka menuju Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.

BACA JUGA: Sambangi Pengadilan Tinggi, Fadli Zon Pengin Bongkar Kasus Ahmad Dhani

Fadli menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Tinggi dalam rangka pengawasan khususnya membongkar dugaan kasus kejanggalan penahanan Ahmad Dhani.

Menurut Fadli, pengacara Ahmad Dhani sudah mengajukan banding sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menahan Ahmad Dhani. Karena keputusan di Pengadilan Negeri bukan sebuah keputusan yang inkrah.

BACA JUGA: Dul Jaelani: Terima Kasih Ayah atas Pengorbananmu

BACA JUGA: Sambangi Pengadilan Tinggi, Fadli Zon Pengin Bongkar Kasus Ahmad Dhani

Berdasarkan KUHP, kata Fadli, seseorang belum bisa dilakukan penahanan tanpa ada penetapan oleh hakim.

BACA JUGA: Merasa Dipersulit Temui Ahmad Dhani, Pria ini Ngamuk di Lapas

“Kami melihat ini (penetapan, red) belum ada. Kami mau lihat, apa ada penetapan di pengadilan untuk menahan Ahmad Dhani atau tidak,” katanya.

Menurut Fadli, surat yang ada hanya berasal dari kejaksaan. Sesungguh kejaksaan tidak boleh melakukan penahanan tanpa ada penetapan dari hakim. “Kami mau memeriksa, adakah penetapan hakim sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Puisi Doa yang Ditukar, Fadli Zon Gunakan Diksi Penguasa Tengik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler