Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan

Rabu, 10 Mei 2017 – 12:19 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.

Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum menahan Ahok.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Vonis untuk Ahok Bukti Hakim Bertindak Berani

Majelis juga tidak sependapat dengan penasihat hukum Ahok dan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa keresahan masyarakat dikarenakan unggahan Buni Yani.

Saat ini, Buni Yani menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Dilantik jadi Plt Gubernur, Djarot: Ahok Semangati Saya

Dia dianggap dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa Buni Yani harus dibebaskan.

BACA JUGA: Pendukung Ahok Kumpulkan KTP untuk Penangguhan Penahanan

Menurut Fadli, secara logika tidak ada urusan Buni Yani dengan perkara yang menjerat Ahok itu.

"Kalau menurut daya secara logika saja apa urusannya Buni Yani? Buni Yani cuma mengutip apa yang ditayangkan Pemprov itu sendiri," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut Fadli, Buni Yani tidak melakukan pengeditan yang mengubah substansi pidato Ahok yang terbukti menoda agama.

Karenanya Fadli berpendapat bahwa Buni Yani sama sekali tidak bersalah.

"Buni Yani itu jelas tidak bersalah dan harus dibebaskan," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Dia menambahkan, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan kepada Buni Yani saat ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.

Karenanya dia menegaskan, harusnya dengan adanya keputusan Ahok bersalah, maka apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya gugur demi hukum.

"Yang dilakukan kepada Buni Yani ini jelas kriminalisasi menurut pendapat saya," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleb Ahoker Ini Marah, Sangat Marah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler