Fadli Zon: HTI tidak Anti-Pancasila

Rabu, 24 Mei 2017 – 16:11 WIB
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah tidak bisa langsung membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

Menurut Fadli, hal ini juga sudah dia pertegas saat menerima delegasi HTI ke DPR beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Yusril Pimpin 1.000 Advokat Bela HTI

"Tidak bisa bubarkan HTI seperti yang dilakukan pemerintah sekarang ini. Itu pelanggaran konstitusi," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).

Sebab, kata Fadli, HTI sudah menempuh jalan yang diatur undang-undang, baik terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham.

BACA JUGA: Fadli Zon: Tanpa Keadilan tak Akan Ada Nasionalisme

HTI juga memiliki SK dari Kemenkumham sebagai badan hukum. "Mereka juga cantumkan kok Pancasila. Anti (Pancasila) di mana?" kata politikus Partai Gerindra itu.

Selain itu, Fadli menegaskan HTI juga mendukung Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945. "Jadi di mana masalahnya?" katanya.

BACA JUGA: Soal Pernyataan Kang Emil, Fadli Zon: Ada Oknum Petinggi Kejaksaan yang..

Dia mengatakan, pemerintah harus mendudukkan persoalan ini dari sisi hukum.

"Jadi, tidak ada dasar membubarkan HTI karena ketidaksukaan atau karena afiliasi politik," ujarnya. Fadli menegaskan dia tidak ada hubungannya dengan HTI. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi apa pun dengan seenaknya. "Dia sudah ikuti jalur dan bukan organisasi terlarang," katanya.

Menurutnya, yang dimaksud organisasi anti-Pancasila itu adalah marxisme, leninisme dan lain-lain termasuk PKI.

Fadli mengatakan, jika melakukan pembubaran HTI dengan menggunakan perppu maka pemerintah tengah melaksanakan tindakan otoritarian.

"Karena apa yang sudah diatur undang-undang berarti di by pass oleh presiden. Dan itu tidak benar, menarik mundur demokrasi kita," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascakasus HTI, Pemerintah Berpeluang Menerbitkan Perppu Ormas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler