Fadli Zon Ingatkan Menkumham tak Ikut Campur Urusan PPP

Rabu, 29 Oktober 2014 – 03:14 WIB
Fadli Zon Ingatkan Menkumham tak Ikut Campur Urusan PPP. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memperingatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tidak turut campur dalam konflik politik di internal PPP. Menurutnya kepetusan Yasonna yang mengesahkan hasil muktamar PPP di Surabaya merupakan upaya membawa-bawa institusi Kemenkumham ke wilayah politik.

"Kami peringatkan Menkumham agar tidak main politik. Jangan bawa kementerian itu sebagai kementerian politik," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/10).

BACA JUGA: Jonan Bakal Terapkan Jadwal Piket Sabtu-Minggu di Kemenhub

Fadli mempertanyakan keputusan Yasonna soal PPP. Menurutnya pimpinan DPR akan mengkaji apakah Yasonna yang baru dilantik sehari sebagai menteri layak memutuskan konflik di internal PPP. "Apakah memang surat itu memang layak dikeluarka, oleh seorang menkumham yang baru menjabat satu hari atau tidak," ujarnya.

DPR tidak akan segan mengajukan hak interplasi kepada pemerintah apabila benar Yasonna mengesahkan Muktamar PPP Surabaya yang menjadikan M. Rommahurmuziy sebagai ketua umum PPP. "Kalau memang ada surat itu tentu kami akan lakukan hak interplasi," kata Fadli.

BACA JUGA: Jonan: Kasih Kesempatan Kabinet ini Bekerja

Fadlii menyatakan pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lain akan dilakukan Rabu (29/10). Menurutnya klaim kubu M. Rommahurmuziy bahwa pihaknya telah mengajukan nama-nama anggota Fraksi PPP di komisi dan AKD lain tidak berlaku. Sebab pengajuan nama-nama tersebut tidak disertai surat keputusan Menkumham. "Surat itu hanya surat dari DPP. Kami pikir itu ada surat keputusan kemenhukum, tapi ternyata tidak ada surat itu," katanya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang mengatakan pimpinan DPR sudah melakukan tugasnya memimpin sidang sesuai tatib yang ada. Mengenai insiden membanting meja, Agus menanggapi santai saja. Dia menegaskan dirinya sebelum memutuskan terlebih dahulu menanyakan dua kali untuk meminta persetujuan anggota yang hadir.

BACA JUGA: Sejumlah Aset Bupati Karawang Disita KPK

“Kalau dikatakan kami tidak adil dimana? Keputusan kami sudah adil. Kalau ada surat keputusan Menkumham kami tidak tahu. Keputusan kami dibuat sebelum surat itu ditandatangani. Jadi keputusan kami mengenai susunan fraksi sudah tidak bisa diganggu gugat. Kalau memang kubu Romy mau mengajukan perubahan maka harus diusulkan melalui sekjen DPR terlebih dahulu dan diproses lagi dari awal,” tegasnya.

Buat Agus agar aneh jika kubu Romy ingin merubah hal ini dan mempersoalkan putusan pimpinan sidang. “Yang namanya keputusan paripurna hanya bisa dibatalkan oleh sidang paripurna lagi. Lah kok mau mem PTUN kan kami?Ajukan saja sesuai prosedur,” tandasnya. (zul/rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Polisi dan 2 TNI Diduga Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler