Fadli Zon: Jangan Terkesan Mendagri Bela Ahok

Kamis, 09 Februari 2017 – 13:08 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

jpnn.com - jpnn.com - Basuki Tjahja Purnama kembali akan menduduki kursi empuk Gubernur DKI Jakarta, setelah menghabiskan masa cuti kampanye pada Jumat (10/1) besok.

Pasalnya, hingga kini Kementerian Dalam Negeri tak kunjung memberhentikan terdakwa perkara penistaan agama tersebut.

BACA JUGA: Fadli Zon: Aksi 112 Tak Perlu Izin Polisi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada perlakuan istimewa dari pemerintah terhadap Calon Gubernur DKI petahana tersebut.

Sebab, seorang pejabat yang sudah berstatus terdakwa seharusnya telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

BACA JUGA: Polisi Mau Melarang Aksi 112? Ini Reaksi Fadli Zon

"Menurut saya ini adalah satu tindakan yang diskriminatif. Seorang pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa dia harusnya dinon-aktifkan (berhentikan sementara-red), begitu perintah UU," kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/2).

Politikus Gerindra ini menyebut sudah banyak kejadian seorang kepala daerah langsung diberhentikan sementara ketika sudah duduk di kursi terdakwa.

BACA JUGA: Fadli Zon Minta Jokowi Copot Ahok sebelum 11 Februari

Karena itu, dia meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mengambil tindakan sebelum berakhirnya masa cuti Ahok.

"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 dari mendagri untuk non-aktfikan saudara Ahok, karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah UU," tegas dia.

Saat disinggung alasan Mendagri Tjahjo yang belum menerima tuntutan jaksa agar Ahok diberhentikan sementara, Waketum Gerindra ini menilai status mantan bupati Belitung Timur itu sudah jelas.

"Loh, kan statusnya sudah dinyatakan pengadilan (terdakwa). Dari status saja, jangan nanti terkesan mendagri membela, karena kebetulan kawannya. Itu tidak boleh. Ini negara yang mempunyai aturan hukum. Kalau mendagri tidak melakukan itu, mendagri melanggar UU," pungkas Fadli.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Blusukan Tak Berizin, Panwas dan Relawan Cekcok


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler