jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon meminta dugaan perbudakan ABK atau anak buah kapal dari Indonesia di kapal berbendera Tiongkok diusut tuntas.
"Jelas sekali terjadi perbudakan di kapal tersebut. Harus diusut dan dituntut," twit Fadli di akun Twitter @fadlizon dikutip JPNN.com, Sabtu (9/5).
BACA JUGA: Ada Dugaan WNI Diperbudak di Kapal Tiongkok, Honoris Desak Pemerintah Mengadu ke PBB
Fadli pun mengomentari klaim Kemenlu bahwa pelarungan salah satu jenazah, AR, sudah diketahui keluarga mereka. Menurut Fadli, bagaimana mungkin bisa diketahui keluarga, sementara komunikasi saja terputus. "Ternyata komunikasi dg keluargapun putus, bgmn mau ada izin melarung jenazah," twit mantan wakil ketua DPR itu.
Sebelumnya, Fadli Zon juga mendesak kasus ini diusut tuntas dan diinvestigasi. Video pelarungan jenazah itu viral dan disiarkan oleh televisi berita Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC).
"Ini harus diusut dan diinvestigasi. Kalau benar berita MBC maka negara harus menuntut pihak China. Selain praktik perbudakan, apa yg dilakukan thd ABK Indonesia jelas pelanggaran HAM n penghinaan thd rakyat Indonesia. Kita bukan budak China! @Menlu_RI @KemnakerRI @jokowi," twit Fadli beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Analisis Sukamta PKS soal Dugaan WNI Jadi Budak di Kapal Ikan Tiongkok
"Bukan hanya soal pelarungan yg harus dipersoalkan tapi “perbudakan” di kapal China itu. Jam kerja, waktu istirahat, upah klu benar 120 dollar, diskriminasi makanan n minuman dll," kata Fadli Zon.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Tiongkok maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah ABK asal Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.
BACA JUGA: Pemerintah RI Pulangkan 14 WNI Kru Kapal Tiongkok Pembuang Mayat di Laut
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5) sore.
"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.
"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar Retno, mengutip keterangan yang sama dari pihak pengelola kapal. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy