Fadli Zon: Justru Dana Kampanye Petahana Patut Diwaspadai

Senin, 24 September 2018 – 20:38 WIB
Fadli Zon. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai laporan dana awal kampanye pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang hanya Rp 2 miliar tidak perlu menjadi persoalan.

"Namanya juga dana awal," tegas Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9).

BACA JUGA: Bandingkan Visi dan Misi Jokowi - Maruf Vs Prabowo - Sandi

Menurut Fadli, itu masih berproses. Tentu akan ada update lagi seiring perkembangannya nanti. "Di ujungnya kan akan ada laporan akhir. Saya kira sesuai yang dilaporkan," ungkapnya.

Menurut Fadli, kalau negara yang demokrasinya maju sebetulnya ada partisipasi publik. Dia mencontohkan di Amerika Serikat, membuka sumbangan dari masyarakat. Ada yang menyumbang USD 1, USD 200 dan lainnya. "Itu nanti ujungnya kan akan diaudit," jelasnya.

BACA JUGA: Salut, PDIP Punya Dana Kampanye Besar Tapi Siap Buka-bukaan

Fadli mengingatkan, yang sangat perlu diwaspadai adalah dana kampanye petahana. Menurut dia, petahana bisa menggunakan pengaruh dan kekuasannya misalnya kepada aparat sehingga jadi tidak netral. Kemudian, menggunakan instrumen birokrasi atau BUMN atau yang lain. "Ini yang perlu diwaspadai (dari) petahana, apakah dia melakukan abuse of power apa tidak di dalam pilpres," kata Fadli.

Jangan lupa, kata Fadi, petahana harus dipisahkan fungsinya sebagai pejabat atau selaku capres. Dia mengingatkan itu merupakan dua hal berbeda. "Makanya kalau kepentingan kampanye capres tak boleh gunakan fasilitas. Misalnya pesawat kepresidenan tak boleh digunakan dong," katanya.

BACA JUGA: Hasto Tegaskan Komitmen PDIP soal Transparansi Dana Kampanye

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi justru heran jika ada pihak yang menganggap laporan dana awal kampanye Prabowo-Sandi hanya Rp 2 miliar. "Kok mencurigakan? Memang adanya Rp 2 miliar karena ini adalah laporan awal dana kampanye," ungkap Viva di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9).

Dia menjelaskan ada tiga tahapan terkait dana kampanye. Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan sumbangan dana kampanye. Ketiga, laporan akhir dana kampanye yang nanti akan dilaporkan ke KPU pada saat selesai pelaksaanaan pilpres selesai.

Jadi, kata Viva, tidak perlu ada yang dipersoalkan dengan besaran dana kampanye awal yang hanya Rp 2 miliar. "Jadi kalau adanya Rp 2 miliar, yang Rp 1 miliar dari Pak Prabowo dan Rp 1 miliar dari Mas Sandi, ya kenapa dipersoalkan? Di timnya Pak Jokowi juga cuma Rp 11 miliar sudah menjadi presiden kenapa tidak dipersoalkan? Memang harus lebih dari Pak Jokowi? Kan memang keadaannya seperti itu," kata Viva.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu ada kenaikan sumbangan dana kampanye. Menurut dia, kalau Pemilu 2014, dari perseorangan sebesar-besarnya Rp 1 miliar, dan korporasi non-BUMN Rp 5 miliar. Sekarang berdasar UU 17/2017, perseorangan sebesar-besarnya Rp 2,5 miliar dan korporasi non-BUMN paling besar Rp 25 miliar.

"Nanti semuanya akan dilaporkan kepada penyelenggara pemilu secara tertib administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Yang penting, ujar dia, sekarang ini Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi bisa membantu doa, materi dan immaterial terhadap program pemenangan. "Dalam dalam rangka Indonesia lebih baik," tegasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Inilah Daftar Biaya Kampanye Caleg di Pileg


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler