Fadli Zon Kecam Bawaslu Awasi Materi Khotbah

Kamis, 15 Februari 2018 – 10:39 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan rencana Bawaslu mengeluarkan panduan materi ceramah agama terkait penyelenggaraan Pilkada.

Menurutnya, kebijakan ini di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai pengawas pilkada. Menurut Fadli, tindakan ini justru akan semakin memanaskan suasana Pilkada. "Saya menilai upaya seperti ini, justru yang terjadi akan semakin memanaskan suasana," katanya, Kamis (15/2).

BACA JUGA: Bawaslu Akan Awasi Materi Khotbah Ulama, Yakin?

Dia mengatakan, meskipun bukunya belum selesai disusun, di sejumlah daerah seperti di Jawa Barat telah dikeluarkan surat imbauan dari Bawaslu perihal pengaturan penyampaian materi ceramah keagamaan. Baik di pesantren, masjid, majelis taklim, dan khotbah Jumat.

“Langkah Bawaslu untuk mengontrol materi ceramah agama sangat keliru," ujarnya.

BACA JUGA: MUI: Bawaslu Mau Ikut Susun Materi atau Pedoman Khotbah?

Menurut Fadli, jika melihat tupoksi Bawaslu dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mereka wajib mengawasi politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. "Tidak ada kewajiban mengawasi ulama, kiai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah," jelasnya.

Menurutnya, selama ini Bawaslu belum maksimal mengawasi ASN, TNI, dan Polri. Padahal, itu sudah jelas tertulis di dalam UU. Berkaca pada Pilkada DKI Jakarta 2017, kata dia, banyak indikasi adanya oknum yang terlibat namun Bawaslu tidak terdengar suaranya. "Sehingga, jangan yang di luar tupoksi diurusi, namun yang menjadi tupoksinya dilewati," ungkap Fadli.

BACA JUGA: Bawaslu Mau Atur Materi Khotbah selama Masa Kampanye Pilkada

Menurutnya pula, Bawaslu juga tidak memiliki dasar kewenangan mengatur isi ceramah agama. "Apakah para pemuka agama diangkat oleh Bawaslu?" katanya.

Dia menambahkan jangankan Bawaslu, Kementerian Agama saja tidak bisa mengatur isi ceramah. Bawaslu tak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut. Selain itu, Bawaslu juga tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah isi ceramah agama itu tepat atau tidak.

"Apalagi kita sangat paham, ceramah agama pasti selalu terkait dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat," katanya.

Menurut dia, Pilkada adalah isu aktual di masyarakat. Sehingga mengontrol ceramah agama tidak menyinggung pilkada adalah hal yang mustahil. "Bawaslu nantinya akan kerepotan mengurusi hal-hal yang sebenarnya bukan tupoksinya," ujarnya.

Fadli meminta Bawaslu harus lebih peka jika isu agama ini adalah sensitif. Jangan membuat kebijakan yang memancing kecurigaan publik. Sebab, ketika kebijakan ini diterapkan, apakah dalam pelaksanaannya Bawaslu bisa berlaku adil untuk mengawasi seluruh tempat ibadah.

Jika tidak bisa, upaya Bawaslu hanya akan memunculkan kecurigaan dan provokasi di tengah masyarakat.

“Karena itu, saya meminta pengaturan mengenai hal-hal sangat sensitif itu dihentikan. Bawaslu harus kembali kepada tupoksinnya. Jangan abuse of power, dan jangan bertindak di luar tupoksi dan kapasitasnya!" tuntas wakil ketua umum Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Permohonan Sengketa Hanya 3 Hari


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler