Fadli Zon Klaim Masyarakat Resah karena Ahmad Dhani Divonis Bersalah

Rabu, 30 Januari 2019 – 02:49 WIB
Ahmad Dhani (tengah) bersama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim bahwa vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seperti diketahui, Dhani dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan ujaran kebencian.

“Sejak awal, sebagaimana halnya pandangan sejumlah ahli hukum pidana, saya berpandangan tuduhan ujaran kebencian yang disangkakan kepada saudara Ahmad Dhani sangat prematur dan dipaksakan. Kasus itu lebih bermakna politis ketimbang hukum,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (29/1).

BACA JUGA: Besok, Rutan Kelas 1 Cipinang Tentukan Sel Tetap Ahmad Dhani

BACA JUGA: Ahmad Dhani Bakal Satu Sel dengan Narapidana Tua, Ini Alasannya

Secara sosiologis, Ahmad Dhani sulit disebut telah melakukan sentimen berbau SARA. Sebab, pentolan Dewa 19 itu hidup di tengah keluarga yang memiliki keberagaman.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Bakal Satu Sel dengan Narapidana Tua, Ini Alasannya

Atas alasan itu, Fadli menilai pernyataan Dhani yang dipersoalkan, sepenuhnya merupakan pendapat politik. Hanya saja, Dhani melontarkannya dengan gaya sarkastik.

“Tapi sebuah ekspresi bahasa yang biasa digunakan dalam retorika, dihakimi dengan tuduhan ujaran kebencian? Tak ada yang lebih buruk daripada memperhadapkan perbedaan pendapat dengan sebuah delik pidana,” tegasnya.

BACA JUGA: Pihak Rutan Tak Akan Beri Sel Khusus untuk Ahmad Dhani

Fadli berkeyakinan, kasus Dhani membuat publik menjadi gelisah dengan penanganan hukum di era Presiden Joko Widodo. Sebab, hukum tidak lagi tunduk pada rasa keadilan publik, tapi tunduk pada selera kekuasaan.

“Berkali-kali Dhani dijerat oleh berbagai tuduhan dan aduan, mulai dari kasus makar hingga persekusi, namun ia kemudian dijadikan terdakwa untuk kasus ujaran kebencian,” sambungnya.

BACA JUGA: Amien Rais Tuding Hakim PN Jaksel Mengkriminalisasi Ahmad Dhani

Sementara mayoritas ahli hukum pidana, kata Fadli, menilai ujaran kebencian bukan merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok.

“Cuitan Ahmad Dhani di akun media sosialnya adalah sebuah pendapat dan sikap politik. Dia tak pernah menyebut nama atau merujuk kepada entitas SARA tertentu,” pungkas wakil ketua DPR itu. (ian/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Tempati Sel Berpenghuni 300 Tahanan di Rutan Cipinang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler