jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Nilai Vonisnya Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok
Setelah sidang putusan, Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukumannya.
Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
BACA JUGA: Dhani Terbukti Bersalah, BPN Prabowo: Hukum Sangat Berpihak
Menurut Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan, pentolan Dewa 19 itu akan menjalani masa orientasi selama tiga hingga tujuh hari. Masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan wajib diikuti seluruh tahanan.
"Selama masa orientasi, Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 10 x 20 meter yang biasanya dihuni kurang lebih 200 hingga 300 orang (tahanan) untuk masa pengenalan," jelas Oga.
BACA JUGA: Amien Rais Tuding Hakim PN Jaksel Mengkriminalisasi Ahmad Dhani
Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana
Total kapasitas Rutan Cipinang sebenarnya hanya 1.100 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 4.300 orang.
Sebelumnya beredar foto Ahmad Dhani berada di dalam tahanan bersama puluhan narapidana. Pada foto yang viral di media sosial itu, Dhani terlihat sedang duduk, berbaur dengan narapidana lainnya.
Suami Mulan Jameela itu memakai pakaian serba hitam. Terlihat pula blankon yang juga dipakainya saat sidang berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon dan Mulan Jameela Gelar Aksi Solidaritas untuk Ahmad Dhani
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh