jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR yang membidangi politik hukum dan keamanan, Fadli Zon mengeluarkan kritikan keras kepada Komisi Pemberantasan Korups (KPK) yang buru-buru menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Fadli mencatat ada tiga hal yang disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Pertama, penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Kedua, KPK sudah mengundang ahli termasuk MAPPI untuk memberikan pendapat. Hasilnya, tidak ada kerugian negara, sebagaimana hasil audit BPK. Ketiga, menyikapi ini, KPK segera bertemu dengan BPK sebelum menutup kasus.
BACA JUGA: Fadli Zon: KPK bukan Abdi Dalem Istana dan Ahok
Tiga hal ini mendapat kritikan keras Fadli Zon. Ia mempertanyakan, sejak kapan hasil audit BPK bisa dianulir dengan pendapat ahli dan dipertentangkan dengan opimi. Menurut dia, audit BPK itu ibarat hasil visum yang harus disikapi dan diterima KPK. “Sejak kapan hasil audit BPK bisa dianulir?” kata Fadli saat diskusi bertajuk “Mencari Sumber yang Waras” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).
Fadli pun menilai pendapat KPK itu mendatangkan persoalan hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Dari sisi hukum administrari juga, kata Fadli, hasil audit harus dianggap benar sampai bisa dibuktikan atau sebaliknya di pengadilan. “Hasil audit BPK itu merupakan satu alat bukti yang dibuat berdasarkan profesi,” katanya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Senang yang Muda Jadi Kapolri
Karenanya, ia menilai sikap terburu-buru KPK yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum itu sudah melampaui kewenangan lembaga yudisial. “Pendapat KPK sumir dalam soal ini,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Dia pun mempertanyakan apakah KPK ini pura-pura bodoh atau bodoh beneran. Menurut dia, dasar audit BPK yang salah satunya ialah soal dasar hukum yakni peraturan presiden tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
BACA JUGA: Kehati-hatian KPK Membingungkan Publik
Menurut dia, Peraturan Presiden 40 tahun 2014 tidak membatalkan Perpres 12 tahun 2012. Sebab, kata Fadli, hanya dua pasal yakni 120 dan 121 di Perpres 71 yang diubah di Perpres 40. Jadi, tegas dia, sangat aneh jika KPK tidak mengerti dasar hukum dalam pembelian lahan Sumber Waras.
“KPK ini pura-pura bodoh atau bodoh beneran? Jangan pakai konsideran yang tidak jelas,” kata Fadli. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pembelian tanah juga harus melihat dokumen maupun fisik.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Minta Bareskrim Razia Pasar Besar-besaran
Redaktur : Tim Redaksi