jpnn.com - ââ¬ÂªJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) minta waktu tambahan untuk penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Fadli, durasi 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa pilkada sebagaimana yang diamanatkan UU sangat pendek.
"Majelis hakim MK kesulitan untuk selesaikan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK. Mereka sudah simulasikan hal itu. Jika ada 370 kasus dimana disediakan waktu 45 hari kerja, artinya hanya ada waktu 37 menit untuk menyelesaikan satu kasus. Mereka kesulitan," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Akbar Tandjung: Revisi UU KPK Tak Perlu Ditakutkan
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, MK mengaku kesulitan dan meminta jalan keluar berupa opsi merevisi UU MK.
"Ini harus segera diubah dan perlu ada respon pemerintah untuk memasukkan hal ini dalam prioritas. Ini sudah ada kajian akademiknya dan drafnya. Presiden pun secara lisan sudah diberitahu," pungkas Fadli. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Pancasila Kalah Branding dengan Nawacita
BACA JUGA: Kemenlu Pulangkan 44 TKW dari Suriah
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Sergap Kapal Imigran Somalia
Redaktur : Tim Redaksi