jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon kembali menyoroti rangkap jabatan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu diungkap Fadli merespons data Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN.
BACA JUGA: Berapa Banyak Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan? Nih Catatan Ombudsman
Serta sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN.
Menurut Fadli, rangkap jabatan seperti ini adalah sebuah pemborosan terhadap keuangan negara, yang dalam istilah Presiden Jokowi tidak ada sense of crisis.
BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Din Syamsuddin Tak Gunakan KAMI untuk Menekan Pemerintah
"Rangkap jabatan seperti ini jelas pemborosan uang negara," twit Fadli di akun Twitter @fadlizon dilihat Rabu (5/8). "Kalau istilah P @jokowi Tidak ada sense of crisis. Betulkan P @jokowi?" lanjut mantan wakil ketua DPR itu.
Fadli Zon sebelumnya juga menyoroti persoalan rangkap jabatan di BUMN.
BACA JUGA: Pengalaman Pertama Fadli Zon Sembelih Hewan Kurban, Muncrat
Pada Rabu 15 Juli 2020, Fadli menyampaikan bahwa terjadinya rangkap jabatan komisaris BUMN secara masif dan kolosal.
Akhir bulan lalu, kata dia, Ombudsman merilis temuan soal 397 kasus rangkap jabatan yang terjadi di kursi komisaris BUMN. Serta 167 kasus rangkap jabatan yang terjadi di anak perusahaan BUMN. "Angka itu jelas masif dan kolosal," tegasnya kala itu.
Fadli menuturkan dari angka tersebut, menurut Ombudsman, 254 di antaranya merangkap jabatan di kementerian, 112 di lembaga non-kementerian, dan 31 sebagai akademisi.
Menurut catatan Ombudsman, ada lima kementerian yang pegawainya mendominasi rangkap jabatan komisaris BUMN, yaitu Kementerian BUMN (55), Kementerian Keuangan (42), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (17), Kementerian Perhubungan (17), Kementerian Sekretariat Negara (16), dan kementerian koordinator (13). (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy