jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo mempertahankan menteri yang rangkap jabatan sebagai petinggi partai politik.
Menurut Fadli, yang pertama harus dilihat bahwa mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Presiden juga berhak menentukan apakah menteri itu boleh rangkap jabatan atau tidak. Itu disampaikannya menyusul rangkap jabatan yang diemban Airlangga Hartato sebagai Ketum Goolkar dan Menperin.
BACA JUGA: Setya Novanto Mau Blak-Blakan, Fadli Zon: Lihat Saja Nanti
"Jika dulu presiden mengatakan tidak boleh rangkap jabatan dan sekarang boleh, saya rasa kita bisa tau apakah satu kata dengan perbuatan," kata Fadli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (23/1).
Dia tidak tahu apakah presiden punya pertimbangan-pertimbangan lain membiarkan menterinya rangkap jabatan. Hal itu dikembalikan lagi kepada presiden.
BACA JUGA: Mendagri: Rangkap Jabatan Airlangga Tak Perlu Dipersoalkan
"Artinya seperti waktu itu presiden menjilat ludahnya sendiri, gitu," ujar Fadli.
Menurut dia, presiden tidak konsisten antara kebijakan dan pelaksanaannya.
BACA JUGA: Airlangga Rangkap Jabatan, Jokowi Rendahkan Martabat Sendiri
Dia menegaskan inkonsistensi ini berdampak buruk. Seharusnya, ujar Fadli, kalau dari awal boleh maka seterusnya tidak masalah.
Kalau dari awal tidak boleh, maka seterusnya juga tak masalah.
"Tapi ketidakkonsistenan ini menunjukkan saya kira bagaimana tidak adanya satu prosedur tetap yang baku," ungkapnya.
Seperti dua menteri Jokowi berstatus petinggi DPP Partai Golkar. Yakni, Airlangga Hartarto, menteri perindustrian sekaligus ketua umum Partai Golkar.
Kemudian, Menteri Sosial Idrus Marham yang menjabat pula sebagai Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan Bisa Picu Cemburu
Redaktur & Reporter : Boy