Jokowi Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan Bisa Picu Cemburu

Selasa, 23 Januari 2018 – 15:01 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin mengakui bahwa undang-undang tidak melarang menteri merangkap jabatan.

Namun, sambung Said, hal itu bertolak belakang dengan janji Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Menteri Rangkap Jabatan, HNW: Silakan Rakyat Menilai Jokowi

“Presiden Joko Widodo sendiri yang di awal pemerintahannya membuat kebijakan melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai. Di sinilah titik pangkalnya," ujar Said di Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut Said, Jokowi seharusnya tetap berpegang teguh pada janjinya selama memerintah.

BACA JUGA: Silakan Menilai Konsistensi Jokowi

Dia merujuk pada Airlangga Hartarto yang merangkap jabatan sebagai menteri perindustrian dan ketua umum Golkar.

"Penghapusan larangan rangkap jabatan khusus kepada Airlangga ini memunculkan kesan presiden menjadikan Airlangga anak emas," kata Said.

BACA JUGA: Demokrat Tak Masalah Ada Rangkap Jabatan di Kabinet Jokowi

Menurut Said, sikap Jokowi bisa memantik kecemburuan menteri lainnya.

"Mereka akan berpikir mengapa terhadap sesuatu yang sama presiden memperlakukannya secara berbeda," tegas Said. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Ketua Harian Lagi, Nurdin Halid Diberi Tugas Khusus


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler