jpnn.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT).
"Putusan MK ini tidak rasional," tegas Fadli sebelum rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pemerintah terkait Pilkada Serentak 2018 di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
BACA JUGA: Soal La Nyalla, Fadli Zon: Untuk Apa Buat Pak Prabowo?
Menurut Fadli, seharusnya ketika digelar Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Serentak 2019, tidak ada lagi PT. "Apalagi threshold yang dipakai sudah pernah dipakai tahun 2014. Jadi sebenarnya, dari sisi rasional sulit diterima," kata Fadli.
Meski demikian, wakil ketua DPR itu mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. "Kalau kami di Gerindra ya siap dengan keputusan apa pun dan kami tidak kaget dengan formasi yang ada sekarang," ujarnya.
BACA JUGA: Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK
Lebih lanjut Fadli menuturkan dengan diberlakukannya PT 20 persen nanti, bisa jadi ada dua hingga tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019. "Mungkin saja bisa empat atau tiga, tapi yang saya lihat bisa saja dua," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hormati Putusan MK Soal PT, PD Siapkan Strategi Pilpres
Redaktur & Reporter : Boy