Fadli Zon Sentil Kemenag Soal PMA Majelis Taklim

Selasa, 03 Desember 2019 – 21:01 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon bicara soal penyelesaian honorer K2. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. 

Pasal 6 Ayat 1 PMA itu mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan setiap tahun harus melaporkan kegiatannya.

BACA JUGA: PKB Nilai PMA Tentang Majelis Taklim Berpotensi Picu Diskriminasi

"Saya kira peraturan itu terpapar islamphobia. Jadi, ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elit ya terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar islamphobia," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).

Mantan wakil ketua DPR itu mengingatkan jangan sampai isu radikalisme maupun terorisme yang belakangan diungkit-ungkit justru akan merugikan bangsa ini sendiri.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Pernyataan Presiden Jokowi Menenangkan dan Sangat Bijak

"Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia," ungkap politisi Gerindra itu.

Fadli menuturkan, tidak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi, tepa selira dan betul-betul mempraktikkan Islam rahmatan lil alamin.

BACA JUGA: PMA Majelis Taklim Berpotensi Membebani Jokowi

"Jadi,  sebaiknya isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini yang terus digembar-gemborkan seolah-oleh menjadi ancaman, ini harus dihentikanlah," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu menambahkan memunculkan isu-isu  seperti ini juga mengganggu iklim investasi. Karena orang luar yang mau berinvestasi mereka jadi takut.

"Kita mau mereka minta investasi, tetapi ditakut-takuti seolah-olah di sini nih banyak radikal dan teroris. Jadi itu kontradiktif antara apa yang diharapkan dengan apa yang dilakukan," ungkapnya. 

Dia mengatakan kalau alasannya berkaitan dengan pendanaan sebenarnya sudah ada mekanisme tersendiri yang mengaturnya.

"Kalau pembinaan, juga tidak usah seperti itu karena  akan menyulitkan dan akan diprotes ribuan majelis taklim yang ada," kata Fadli.

Ia menyarankan majelis taklim tidak perlu harus didaftarkan notaris maupun segala kegiatannya dilaporkan.

"Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majlis taklim sendiri," katanya.

"Tidak perlu didata, didaftarkan seperti itu karena akan menimbulkan resistensi dan nanti orang akan semakin muak muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar islamphobia ini," pungkas Fadli. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler