jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 Ayat 1 PMA itu mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan setiap tahun harus melaporkan kegiatannya.
Menurut dia, kehadiran majelis taklim di kampong-kampung dan daerah-daerah yang banyak itu sebenarnya untuk menjaga silaturahmi dan pelajaran soal beragama. “Ya kalau menurut saya pribadi bahwa sertifikasi majelis taklim itu terlalu berlebih-lebihan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).
BACA JUGA: Simak Penjelasan dari Kemenag soal Peraturan Majelis Taklim
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menuturkan bahwa sebaiknya PMA itu dikaji ulang supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. “Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik PMA itu dikaji ulang,” ujar mantan anggota Komisi III DPR ini.
Menurut dia, seharusnya penerbitan PMA itu melalui kajian-kajian yang matang. Sebab, ujar dia, PMA ini menyinggung isu-isu yang sensitif. Dasco berpesan supaya menteri jangan sampai membebani presiden dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat.
BACA JUGA: DPR Kesal sama PMA Tentang Majelis Taklim
“Jangan membebani presiden. Maksud saya begitu, presiden ini jangan terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level di bawahnya. Oleh karena itu saya pikir Permenag ini perlu ditinjau ulang,” katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Respons Haedar Nashir soal PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim
Redaktur & Reporter : Boy