jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto – Sandiaga Uno akhirnya menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandi, Fadli Zon meyakini mereka punya argumentasi yang kukuh dalam mengajukan gugatan. Bahkan, dia menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat soal dugaan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Mustafa Nahrawardaya dan Ahmad Dhani Dibebaskan
“Kalau itu saya kira nanti diserahkan saja ke tim yang mengurusi. Saya kira mereka memang ahli-ahli hukum yang mengenal, dan mengetahui, mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat,” ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5).
Fadli pun menepis anggapan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin bahwa Prabowo – Sandi tidak punya bukti kuat mengajukan gugatan. “Saya kira itu domain MK untuk melakukan judgement,” ujarnya.
BACA JUGA: TKN Singgung Rekam Jejak BW, Fadli Zon: Tiap Orang Punya Kelemahan
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Mustafa Nahrawardaya dan Ahmad Dhani Dibebaskan
BACA JUGA: Bawaslu Siap Jadi Pihak Terkait di Sidang Sengketa Pilpres
Menurut Fadli, bukti awal itu sebagai pengantar untuk masuk melaporkan. Karena itu, ujar dia, nanti akan disertakan dengan bukti yang menunjang pengantar tersebut.
“Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kukuh untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,” katanya.
Menurut Fadli, langkah ke MK merupakan jalan yang ditempuh dalam rangka untuk mengurai apa yang menjadi concern banyak orang terkait dugaan kecurangan pada sebelum, saat, dan setelah pemilu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Presiden Jokowi untuk Pernyataan BW soal Mahkamah Kalkulator
Redaktur & Reporter : Boy