jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu akan menjadi pihak terkait jika diminta oleh MK.
"Jadi sesuai yang diperlukan oleh MK. Sesuai undangan MK, ya. Posisi kami hanya memberikan keterangan," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo kepada awak media, Senin (27/5).
BACA JUGA: Waketum MUI: Setop Pernyataan yang Membuat Kuping Panas
Bawaslu, kata Ratna, menjadi pihak yang terlibat dalam Pilpres 2019. Sebab itu, Bawaslu bisa menjadi pihak terkait di sidang MK.
Dia menerangkan, Bawaslu merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa tahapan Pilpres 2019.
BACA JUGA: Kubu 01 Sindir soal Alat Bukti yang Dimiliki BPN Prabowo - Sandi
"Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," ungkap dia.
Rencananya, kata Ratna, Bawaslu RI akan mengumpulkan petugasnya dari tingkat kabupaten hingga provinsi, menghadapi kemungkinan menjadi pihak terkait di MK. Bawaslu pusat akan memberikan bimbingan teknis penyusunan keterangan saat memberikan kesaksian.
BACA JUGA: 3 Masalah Ini Termasuk Materi Gugatan Prabowo â Sandi ke MK
"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan. Jadi, keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu RI," ucap Ratna. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo - Sandi Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan