jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa Setya Novanto tetap menjadi ketua di lembaga legislatif. Sebab, status tersangka korupsi tak serta-merta membuat ketua umum Golkar itu harus lengser dari jabatan ketua DPR.
Fadli mengatakan, merujuk pada UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka Novanto baru bisa dicopot dari posisi ketua DPR jika Fraksi Partai Golkar memang mengusulkan pergantian. "Selama tidak ada pergantian yang diusulkan fraksi maupun parpol berarti tidak ada perubahan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
BACA JUGA: Ingat, Jokowi Pasti Malu Berpidato di Acara Resmi Bareng Tersangka Korupsi
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, hal sama juga berlaku ketika seorang anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka. Mengacu pada UU MD3 maka proses pergantiannya diserahkan ke fraksi dan partai yang menaunginya.
"Siapa pun anggota DPR yang mengalami satu proses hukum selama proses itu belum berkekuatan hukum tegap maka tetap sebagai anggota," ujarnya.
BACA JUGA: Novanto Jadi Tersangka, DPD Golkar NTT: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut Fadli memastikan sampai saat ini Novanto tetap menjalankan tugas sebagai ketua DPR. Sebab, setiap pimpinan DPR sudah punya tugas masing-masing.
"Karena pimpinan DPR ini kolektif kolegial, saya kira tidak mengganggu tugas yang ada," kata dia.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bang Akbar Dorong Golkar segera Cari Pengganti Setnov
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Kecil Peluang Setnov untuk Menang Melawan KPK di Praperadilan
Redaktur : Tim Redaksi