Fadli Zon: Wakil Ketua DPR Tak Bisa Dimundurkan Begitu Saja

Senin, 04 April 2016 – 04:05 WIB
Fadli Zon. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum mau berkomentar terlalu jauh mengenai isu pemecatan rekannya Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu belum melihat secara langsung surat DPP PKS yang disebut-sebut berisi keputusan memecat Fahri.

"Saya baru baca di media. Yang kita lihat saja apakah surat itu benar atau tidak," ucapnya Minggu (3/4).

BACA JUGA: 7 Kemampuan Khusus PPRC TNI Dalam Operasi Pembebasan Sandera

Yang jelas, kata Fadli, untuk memecat sohibnya itu dari kursi wakil ketua DPR tidak lah gampang. Sebab, mekanisme pemilihan pimpinan DPR diatur langsung dalam undang-undang.

"Wakil Ketua DPR itu dipilih dalam sidang paripurna. Dia tidak bisa dimundurkan begitu saja. Kecuali yang bersangkutan memang meminta untuk mundur," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Sumber Inspirasi Gubernur Rano Memberantas Buta Aksara

Kabar pemecatan Fahri kencang tersiar seiring beredarnya surat keputusan Majelis Tahkim tertanggal 11 Maret 2016. Dalam surat itu tertulis Wakil Ketua DPR RI Fahri dipecat.

Presiden PKS Sohibul Iman mengaku sudah menandatangani keputusan Majelis Tahkim tetapi belum mempublikasikannya ke media. "Betul ada putusan MT tersebut, tapi kami belum mempublikasikannya," tegas mantan Wakil Ketua DPR ini. (Rmol/dil/jpnn)

BACA JUGA: MK Watch Desak KPK Awasi MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lucu Banget, Polisi Cilik Bikin Iri Polisi Gede


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler