jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai upaya terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) bakal kandas di pengadilan. Fadli meyakini mantan gubernur DKI yang lebih kondang disapa dengan panggilan Ahok itu tak punya bukti baru atau novum sebagai syarat mengajukan PK.
“Tentu kami menghargai proses hukum yang diajukan selama ini dalam koridor hukum. Walaupun kami mengamati bahwa tidak ada novum yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini (PK),” kata Fadli, Senin (26/2).
Saat ini Ahok menjalani masa hukuman di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
BACA JUGA: Pendukung Ahok di Kanan, yang Tidak Suka di Sisi Kiri
Fadli pun mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan PK Ahok melihat berbagai pertimbangan sebelum membuat putusan. Salah satunya adalah pertimbangan tentang rasa keadilan masyarakat. “Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu juga berharap persidangan PK Ahok bisa berjalan adil dan hasilnya tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. “Jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kakak Angkat Ahok Hadiri Sidang PK di PN Jakut
BACA JUGA: Polisi Siap Kawal Ketat Sidang PK Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Agenda Sidang PK Ahok
Redaktur & Reporter : Boy