jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang rencananya digelar pagi ini (26/2) pukul 09.00 WIB.
Humas PN Jakut Jootje Sampaleng mengatakan, hakim yang dipercaya untuk memimpin persidangan yakni Mulyadi dengan ditemani hakim anggota yakni Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
BACA JUGA: Ribuan Massa FUI dan Alumni 212 Kawal Sidang PK Ahok
Sebelum sidang nantinya dimulai, hakim akan mengecek kehadiran penggugat Ahok dan tergugat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Apabila dinyatakan lengkap, maka sidang dilanjutkan tahap berikutnya dengan pembacaan memori berkas PK.
BACA JUGA: PN Jakut Rahasiakan Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica
“Kalau lengkap maka Kejaksaan akan mendengarkan seluruh memori banding,” kata dia, Senin.
Menurut dia, salah satu isi berkas memori banding tentang alasan Ahok mengajukan PK. Pasalnya Ahok melihat ada kekhilafan hakim dalam memberikan hukuman terhadap dirinya.
BACA JUGA: Ajukan Gugatan Cerai, Ahok Wajib Hadir saat Mediasi
Ahok kata dia juga menjadikan vonis hukuman Buni Yani selama satu tahun enam bulan sebagai referensi.
"Ya itu, salah satunya dengan membandingkan hukuman Buni Yani," tambah dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan PN Jakut soal Surat Gugatan Cerai Ahok
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan