jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang yang digelar Senin (26/2) ini beragendakan pembacaan memori PK pemohon.
BACA JUGA: Polisi Siap Kawal Ketat Sidang PK Ahok
Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok mengatakan, dalam sidang perdana ini kliennya tidak hadir. "Diwakili kuasa hukum," kata Agatha sebelum sidang.
Selain Josefina, tampak adik kandung Ahok yaitu Fifi Lety Indra. Fifi juga merupakan kuasa hukum Ahok dalam kasus ini.
BACA JUGA: Ini Agenda Sidang PK Ahok
Lalu, ada juga Nana Riwayatie yang merupakan kakak angkat Ahok.
Fifi mengatakan, meski kakaknya tidak hadir, sidang akan tetap berlanjut. Sebab, dalam Undang-undang, hal itu sudah diatur. "Secara hukum memang membolehkan," tandas dia.
BACA JUGA: Ribuan Massa FUI dan Alumni 212 Kawal Sidang PK Ahok
Seperti diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jumat (2/2) silam.
Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama atas pernyataannya soal Surah Almaidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Ahok Ini Bikin Pendukungnya Bertepuk Tangan di Tugu Proklamasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga