Fadli Zon Yakin MK Bakal Coret PT di UU Pemilu

Jumat, 21 Juli 2017 – 17:23 WIB
Fadli Zon saat rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu menjadi UU, Kamis (20/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sikap empat fraksi di DPR yang walk out saat rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu karena menolak presidential threshold (PT) 20-25 persen diduga terkait masalah perkoalisian mengusung calon presiden (capres) di PIlpres 2019 mendatang.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, penolakan terhadap PT 20-25 persen bukan semata-mata karena persoalan bisa atau tidak berkoalisi mengusung capres.

BACA JUGA: Fahri Yakin Banget MK Bakal Hapus Presidential Threshold

"Tapi, alasannya adalah karena pemakaian 20 persen ini inkonstitusional karena pemilunya kan dilaksanakan serentak," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).

Alasan kedua, kata Fadli, PT 20 persen itu juga sudah pernah digunakan pada pemilihan sebelumnya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Jokowi Bisa Ditinggal Banyak Partai

"Jadi itu inkonstitusional. Di dalam keserentakan (pemilu) itu tidak ada istilah PT lagi," tegas Wakil Ketua DPR itu.

Karenanya, Fadli yakin nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan PT di UU Pemilu. "Jadi gugurlah pasal itu. Kalau (pasal) yang lain, tidak ada masalah," tegasnya.

BACA JUGA: PKS Buka Peluang Koalisi dengan Partai yang Walk Out di Paripurna UU Pemilu

Lebih lanjut Fadli mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga sudah sependapat bahwa PT 20-25 persen inkonstitusional.

Prabowo, lanjut Fadli, mendukung jika ada masyarakat yang mengajukan uji materi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem: UU Pemilu Harus Diterima Secara Gentleman


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler