jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin kembali berulah meski telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu disebut mengerahkan sekitar 30 orang orang suruhannya untuk menyerang terpidana kasus korupsi DPID Fadh A Rafiq.
Hal ini disampaikan Fadh usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (6/1). "Pernah terjadi penyerangan, Nazar kerahkan 30 orang serang saya dalam LP. Suruhan-suruhannya," ujar Fadh.
BACA JUGA: Pengacara: Anas Tidak Mungkin Melarikan Diri
Putra mendiang pedangdut A Rafiq ini mengaku tidak tahu alasan Nazar menyerangnya saat itu. "Tanyalah alasannya pada Nazar," sambungnya.
Fadh dalam hal ini menyesalkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang justru tidak membelanya dari serangan kubu Nazaruddin. Karenanya Fadh menuding LPSK cenderung berpihak ke mantan anggota Komisi Hukum DPR itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Bupati dan Wabup Lampung Selatan
"Saya (merasa) aneh sama LPSK. Kalau nazar yang ngomong, dia diancam di bunuh, langsung LPSK datang buru-buru. Apa karena dia partai penguasa langsung diselamatin. Apa karena saya partai Golkar, makanya saya tidak dilindungi?" kata Fadh.
Fadh bahkan menyebut penyerangan itu disaksikan oleh sipir dan petugas Lapas Sukamiskin. Namun, hingga saat ini LPSK pun belum memproses dan memberikan perlindungan padanya.
BACA JUGA: Ketua KPU Jatim Penuhi Panggilan KPK
"Saya sudah jelas mau diserang, bener-bener 30 orang, sampai saksinya kepolisian, lapas, BAP-nya sudah jelas, tidak di proses-proses. Apa karena dia partai penguasa jadi ada sesuatu yang lain. Saya aneh sama LPSK," tandas Fadh. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Miranda Goeltom untuk Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi