Fahira Idris: Ini Kejahatan Serius, Pelaku Biadab

Senin, 24 Agustus 2020 – 16:33 WIB
Anggota DPD RI Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Fahira Idris mengecam tindakan pemuda yang mencekoki seorang anak dengan minuman beralkohol sampai teler di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Senator dari DKI Jakarta itu menegaskan bahwa tindakan ini biadab, dan masuk dalam kejahatan serius.

BACA JUGA: Fahira Idris: Kombinasi 3T dan 3M Senjata Kita untuk Merdeka dari Corona

“Biadab itu pelaku,” tegas Fahira, Senin (24/8).

Seperti diketahui, video viral di media sosial yang memperlihatkan dua pemuda mencekoki miras kepada seorang anak di Luwu Timur memancing amarah publik.

BACA JUGA: Bocah Dicekoki Miras, Jalan Sempoyongan sampai Tersungkur Begini, Kok Tega Baget

Polisi dikabarkan sudah menangkap dua pemuda tersebut.

Fahira terus terang mengaku sakit hati melihat video tersebut. Ia mengatakan, begitu senangnya mereka melihat anak sekecil itu harus kehilangan kesadaran.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Saya Kira Ini Berita yang Sangat Bagus

Padahal, anak sekecil itu tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman sembarangan karena bisa menganggu perkembangan organ tubuhnya.

“Ini malah sengaja diberi miras,” sesal Fahira.

Dia mengaku sedih membayangkan apa yang terjadi dengan tubuh anak tersebut.

Aktivis perlindungan anak ini mempertanyakan di mana hati nurani  para pelaku tersebut. Dia meminta pelaku dihukum berat.

“Saya benar-benar kehabisan kata-kata. Biadab itu pelaku. Tidak boleh ada hukuman ringan bagi orang-orang seperti ini. Pelaku harus dihukum berat, ini kejahatan serius,” katanya.

Fahira mengungkapkan, Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya diancam pidana lima tahun.

Oleh karena itu, Fahira meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

“Saya apresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang sudah menangkap pelaku,” kata dia.

Ia menyatakan kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, kata dia, itu harus dibawa ke meja hijau karena sangat jelas melanggar UU Perlindungan Anak.

Fahira juga berharap polisi melakukan pengembangan kasus untuk mendalami untuk mengetahui apakah ada anak lain yang juga mereka cekoki miras. Serta apakah perbuatan biadab pelaku ini sudah sering mereka lakukan.

“Kejadian ini juga harus menjadi evaluasi para pemangku kepentingan atas peredaran miras khususnya di Luwu Timur,” ujar Fahira.

Sementara itu, Fahira menyatakan, untuk anak yang menjadi korban selain harus segera mendapat pendampingan, perlindungan, dan pemulihan baik psikis serta fisik, kesehatannya harus diperiksa.

Hal ini untuk memastikan sejauh mana miras yang telah masuk ke tubuhnya menggangu perkembangan organ tubuhnya.

Dia menegaskan bahwa negara  bertanggung jawab untuk memulihkan kembali semua sisi kehidupan anak yang menjadi korban tersebut.

“Saya berdoa kondisinya baik-baik saja dan segera mendapat pendampingan dan pemeriksaan kesehatan. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Fahira. (boy/jpnn)  

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler