jpnn.com, JAKARTA - Saut Edward Rajagukguk, pengacara terdakwa kasus korupsi Bakamla, Novel Hasan mebeberkan, nama-nama anggota DPR RI yang disebut oleh Fahmi Darmawansyah dalam BAP telah diralat atau diklarifikasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
"Ya diralat oleh saksi Fahmi Darmawansyah setelah diperdalam oleh ketua majelis, karena saksi tidak mengetahui secara pasti dan hanya didasarkan dugaan semata. Mana bisa kesaksian berdasarkan dugaan," kata Saut saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/1).
BACA JUGA: Ssttt, Ada Kasus Rasuah Baru Terkait Eks Anak Buah Pak Jonan
Fahmi Darmawansyah menyebut nama anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriandi dan anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas. Kemudian, Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas.
Dia menjelaskan, dalam BAP ada penjelasan dari Fahmi Darmawansyah bahwa dia menduga uang yang diberikan ke Ali Fahmi Habsyi itu akan diteruskan lagi ke beberapa anggota DPR.
BACA JUGA: Zumi Zola Perangi Korupsi, KPK Tak Tergesa Tangani Suap APBD
Namun, Fahmi Darmawansyah tidak mengetahui hal itu dengan pasti alias hanya berasumsi. "Yang mengetahui hanyalah Adami. Makanya, waktu itu hakim mengatakan bahwa kalau tidak tahu ya dijawab aja tidak. Kan pertanyaan seharusnya kalau ditanya jaksa tahu atau tidak, ya jawab tidak. Kalau tahu ya jawab tahu," ujarnya.
Kemudian, Saut sebagai pengacara Novel Hasan menanyakan kepada Fahmi Darmawansyah yang menjadi saksi apakah kenal dengan kliennya atau pernah memberikan uang atau klienya pernah tidak meminta sesuatu terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Bamsoet Akui Pansus Angket Bikin Hubungan DPR-KPK Memburuk
"Jawabannya tidak pernah dan tidak kenal. Jadi, memang Fahmi Darmawansyah selalu memberikan uang kalau diminta oleh Adami yang merupakan keponakannya Fahmi Darmawansyah," jelas dia.
Dia menambahkan, uang yang diberikan ke Novel Hasan itu tidak pernah bersumber daripada Fahmi Habsyi maupun Fayakhun. Karena yang memberikan itu adalah Adami dan langsung diserahkan ke Novel.
"Sebab, itu disuruh oleh Eko dan tidak pernah ada uang yang diakui oleh klien saya dan sudah dikembalikan ke KPK tidak pernah bersumber dari Fahmi maupun Fayakhun," katanya.
Di samping itu, Saut yakin KPK bekerja sangat hati-hati karena penyebutan nama didalam BAP bisa saja terjadi akibat dimanfaatkan orang mencari keuntungan.
"Saya memang pernah membaca di BAP bahwa Komisi I DPR pernah berkunjung ke Bakamla, kita ikuti saja proses persidangan dan sudah jelas klien kami Novel tidak ada hubungan dengan lobi-lobi ke DPR," katanya. (san/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Eks Ajudan Setnov Ditugaskan di Polda
Redaktur & Reporter : Adil