Fahmi Zulfikar Janji Jelaskan Soal Aliran UPS di Persidangan

Kamis, 29 Oktober 2015 – 21:53 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar masih belum mau memberikan klarifikasi mengenai aliran dana pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Ia akan menyampaikan keterangan pada saat dipanggil di persidangan.

“Wah, nanti saya sampaikan di sidang. Itu sudah sampai di ranah hukum,” kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (29/10).

BACA JUGA: Prabowo: Laporan Soal Sumber Waras Besok Kami Serahkan ke KPK

Apabila keterangannya diperlukan, Fahmi menyatakan, dirinya siap hadir di persidangan. “Itu kewajiban warga negara,” ucapnya.

Fahmi dan HM Firmansyah ikut berperan dalam korupsi pengadaan UPS untuk 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2014.

BACA JUGA: Kapolda: Bahan Baku Bom di Mal Alam Sutera Berdaya Ledak Tinggi

Mereka bekerjasama dengan terdakwa Alex Usman agar anggaran pengadaan barang elektronik tersebut bisa masuk dalam APBD Perubahan 2014.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Alex yang merupakan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat membutuhkan bantuan Fahmi selaku anggota Komisi E DPRD untuk mengusulkan pengadaan UPS dalam APBDP 2014.

BACA JUGA: Seru nih! Gara-gara Ahok, DPRD DKI Akan Panggil DPRD Bekasi

Pasalnya, pengadaan tersebut tidak pernah dimohonkan pihak Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat sebelumnya. 

Jaksa Tasjrifin Halim menyatakan, sepulang dari Taiwan pada awal bulan Juli 2014, terdakwa melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama bertempat di Hotel Redtop dengan Fahmi.

Dalam pertemuan tersebut dibicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBDP 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. 

Alex juga meminta kepada Fahmi agar harga per unit UPS ditetapkan sebesar Rp 6 miliar. Fahmi pun kemudian menyanggupi untuk memperjuangkan pesanan Alex tersebut. Jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar yang kemudian disetujui.

Untuk menindaklanjuti pesanan Alex, Fahmi menghubungi Firmansyah selaku ketua Komisi E. Keduanya bekerjasama untuk menyelipkan usulan pengadaan UPS dalam rancangan anggaran.

Namun, pengadaan UPS tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada 13 Agustus 2014. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengelola TPST Bantargebang Ini Ngaku Rugi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler