Fahri Curigai Perlakuan Istimewa untuk Corby

Sabtu, 08 Februari 2014 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengakui pemberian pembebasan bersyarat kepada warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby merupakah kewenangan pemerintah. Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tetap mempertanyakan berbagai keringanan hukuman terhadap terpidana 20 tahun di LP Kerobokan, Bali itu.

"Yang perlu dipertanyakan adalah apakah kebijakan itu sudah terintegrasi dengan strategi pemberantasan tindak pidana narkoba?" ujar Fahri kepada JPNN, Sabtu (8/2).

BACA JUGA: Tunggu Pengumuman Honorer K2, Goyang Oplosan Dulu

Pertanyaan yang tak kalah penting, lanjut Fahri, apakah pembebasan bersyarat untuk Corby itu merupakan upaya positif bagai penegakan hukum atau justru sebaliknya, dianggap merusak wibawa hukum. Menurutnya, wibawa hukum rusak dalam kasus Corby jika memang ada perlakuan istimewa.
 
Seperti diketahui, Corby yang ditangkap karena menyelundupkan 4,2 kilogram ganja pada Oktober 2004, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Di tingkat banding, hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PN Denpasar.

Hanya saja, Corby pernah mendapat grasi. Praktis sejak ditangkap oleh aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai hingga menjalani hukuman dan bebas bersyarat, Corby kurang 10 tahun berada di balik bui.

BACA JUGA: AMM Anggap Demokratisasi Indonesia Konstribusi Pers

Karenanya, Fahri pun mendorong adanya penelusuran tentang dugaan perlakuan istimewa terhadap Corby."Itu yang harus diperiksa," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Lembek Perangi Narkoba Internasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gusdurian Ramaikan Mukernas PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler