jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon kembali terseret dalam persidangan perkara suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/5).
Dalam persidangan terungkap bahwa Fahri dan Fadli diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Fahri Hamzah tidak tinggal diam. Dia langsung bereaksi mendapatkan kabar itu.
BACA JUGA: Terseret Kasus Pajak, Fahri Hamzah: Alhamdulillah Saya Bersih
Fahri mengaku sudah mendengar kabar terkait pemeriksaan perkara suap yang melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno di persidangan. “Kasus itu juga diduga melibatkan adik seorang pejabat penting,” kata Fahri dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Nah, lanjut Fahri, tiba-tiba jaksa penuntut umum KPK menganggap perlu membawa barang bukti yang ditemukan di tas Handang saat melakukan operasi tangkap tangan. Dokumen yang disita dari Handang itu ada nama Fahri dan Fadli. “Lalu hakim bertanya apa urgensinya dengan kasus ini? Kata dia (jaksa) dua orang ini (Fadli dan Fahri) diduga melakukan pidana perpajakan,” ujar Fahri.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Kenapa KPK Menyeret Ranah Perpajakan di Ruang Sidang?
Dia lantas meluruskan satu per satu persoalan ini. Fahri menegaskan bahwa urusan pajak pribadinya clear. Menurut Fahri, pajak pribadinya selama ini diurus oleh konsultan khusus yang mengurus secara serius sejak 2004 atau pertama kali menjadi pejabat negara.
“Saya tidak pernah ada permasalahan pajak selama 13 tahun jadi pejabat,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. “Kekayaan saya tidak banyak. Besok mungkin bisa bawa LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) saya, karena ini mendadak, saya harus membuat statement dulu,” tambah Fahri.
BACA JUGA: Nah, Sidang Suap Ungkap Kejanggalan Pajak Fahri dan Fadli
Dia mengatakan, kekayaannya relatif tidak bertambah. Istilahnya, kata dia, makan tabungan saja. Sebab, sejak 2004 menjadi pejabat negara, Fahri keluar dari semua perusahaan yang pernah menjadi tempatnya bekerja. “Saya tidak mau lagi berbisnis. Saya tidak punya hubungan bisnis dengan pihak tertentu,” kata Fahri.
Menurutnya, untuk lebih memastikan bahwa pajaknya clear dan tidak ada masalah, maka dia mengikuti program tax amnesty. Nah, Fahri menambahkan, setelah mengikuti tax amnesty itu, Ditjen Pajak menyatakan bahwa seluruh persoalan pajaknya sudah bersih. “Alhamdulillah saya bersih dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Fahri.
Seperti diketahui, dalam persidangan jaksa KPK memperlihatkan dokumen yang disita dari Handang. Jaksa menyebut Fahri diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak. Kejanggalan SPT Fahri ada dalam daftar harta 2014 yang berbeda dengan LHKPN. Selisihnya Rp 4,46 miliar. Berikut nota dinas yang diperlihatkan jaksa KPK dalam persidangan Handang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Suap Pajak Pernah Hendak Dikenalkan ke Setnov
Redaktur & Reporter : Boy