Saksi Suap Pajak Pernah Hendak Dikenalkan ke Setnov

Rabu, 10 Mei 2017 – 14:01 WIB
Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dadang Suwarna mengaku pernah hendak dikenalkan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pihak yang mau menjadi perantara perkenalan adalah anak buah Dadang, yakni Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno.

BACA JUGA: Setya Novanto Sebut Vonis Ahok yang Terbaik untuk Bangsa Indonesia

Dadang mengungkapkan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5) pada persidangan atas Handang yang didakwa menerima suap terkait pengurusan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Dadang, mulanya dirinya hendak mencalonkan diri pada seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sela-sela pembahasan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) di Bandung, Dadang bertemu Handang.

BACA JUGA: Bang Hotma Pernah Temui Setnov Terkait e-KTP, Begini Ceritanya...

“Beliau (Handang, red) menawarkan saya akan memperkenalkan kepada ketua DPR. Saat itu kita akan membahas UU KUP,” katanya.

Dadang mengatakan, rencananya maju sebagai calon anggota BPK ternyata diketahui Handang. Karena itu, Handang berniat mengenalkan Dadang kepada Novanto.

BACA JUGA: IIPG Gandeng UKM Pertanian demi Wujudkan Ketahanan Pangan

Hanya saja, kata Dadang, dirinya batal berkenalan dengan Novanto. Sebab, Dadang ditimpa duka.

"Waktu itu saya bilang saya enggak perlu ketemu Pak Setya Novanto. Karena kebetulan saudara saya meninggal dunia dan saya ikut tahlilan. Saya telepon dia (Handang, red),” ujar Dadang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Handang telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Keponakan Setnov untuk Perkara e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler