jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber kejanggalan pajak milik Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dokumen pajak atas nama dua wakil ketua DPR itu dipaparkan pada persidangan atas Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang didakwa menerima suap USD 148.500 dari Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
BACA JUGA: HTI Ngadu ke Fadli Zon, Minta Dukungan tidak Dibubarkan?
Pada persidangan itu, JPU M Takdir Suhan awalnya membeber nota dinas tentang bukti permulaan dugaan pelanggaran pajak sejumlah pihak. Nota dinas itu berupa usulan tindak lanjut bukti permulaan yang akan dikirimkan ke Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna.
Dokumen yang ditandatangani Handang itu untuk diteruskan ke bawahannya, yakni Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto. Dalam nota dinas itu tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
BACA JUGA: Saksi Suap Pajak Pernah Hendak Dikenalkan ke Setnov
Catatan pajak Fahri Hamzah yang dibeber pada persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Putri Annisa/JawaPos.Com
BACA JUGA: Fadli: Tekanan Itu Apa? Bisa Saja Lobi, Menyampaikan Fakta
Sebagaimana tertuang dalam nota dinas, Fadli belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi selama empat tahun sejak 2011 hingga 2015. Sementara Fahri diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak.
Kejanggalan SPT Fahri ada dalam daftar harta 2014 yang berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selisihnya Rp 4,46 miliar.
Jaksa Takdir kemudian mengonfirmasi nota dinas itu kepada Dadang Suwarna yang dihadirkan sebagai saksi. Dadang pun tak menampiknya.
"Untuk Fadli Zon SPT, kemudian yang Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar," kata Dadang.(put/jpg)
Berikut adalah Nota Dinas yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan atas Handang Soekarno:
Nota Dinas
Nomor NDR- /PJ.051/2016
Yth: Direktur Pengakan Hukum
Dari: Kasubdi Pemeriksaan Budi Permulaan
Lampiran: Satu Set
Hal: Usul tindak lanjut LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk
Nama: Eggi Sudjana SH Msc
NPWP: 06.957.466.3 - 024.000
ALamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
Nama: Fadli Zon
NPWP: 09.468.771.2-0009.000
Alamat: Jalan Kiwi Raya Gg Delima No 42 Kelapadua Wetan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama
Nama: Fahri Hamzah alias Fahri
NPWP: 08.091.263.7-013.000
Alamat: Jalan Kosntrad No 21 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan DKI Jakarta
Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Kecam Vonis Ahok, Fadli Zon: Tahu Apa Mereka!
Redaktur : Tim Redaksi