jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meneruskan pengusutan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang diperkarakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Sebab, Fahri sebagai pihak yang melaporkan Sohibul membatalkan rencana mencabut laporannya di kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan pembatalan pencabutan laporan oleh Fahri maka penyidik terus mengusut kasus itu. Menurut dia, pengusutan kasus tetap bisa dilanjutkan karena statusnya masih penyelidikan.
BACA JUGA: Ini Alasan Fahri Batal Cabut Laporan terhadap Sohibul Iman
"Bisa dilanjutkan kembali, kan ini masih penyelidikan. Polisi kembali melakukan penyelidikan," kata dia, Rabu (27/6).
Untuk itu, penyidik akan kembali meminta keterangan Fahri lagi. "Kemarin disampaikan (Fahri) kepengin kasusnya dilanjutkan ke pengadilan," imbuh Argo.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Imbau Pemilih Jabar Realistis dan Objektif
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 terkait pernyataannya yang menyebut legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pembohong. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah Lanjutkan Kasus Sohibul Iman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe Komentari Tudingan SBY soal Keberpihakan Polri
Redaktur : Tim Redaksi