Fahri Hamzah Curiga Jokowi Tidak Mengerti Imunitas DPR

Rabu, 21 Februari 2018 – 15:10 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah curiga Presiden Joko Widodo tidak paham bahwa hak imunitas anggota DPR sudah diatur jelas dalam konstitusi UUD 1945.

Fahri mengatakan hal ini, menyusul belum maunya Jokowi menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

BACA JUGA: Jokowi Ogah Tanda Tangan, UU MD3 Tetap akan Berlaku

Kabarnya, Jokowi ogah tanda tangan karena kaget dengan adanya hak imunitas DPR dan pemanggilan paksa dalam salah satu pasal UU MD3.

Nah, Fahri menjelaskan, falsafah dalam UU MD3 itu memang agak berat. Kalau bukan negarawan, kata Fahri, tidak bisa mengerti pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 tersebut.

BACA JUGA: Bang Akbar Sebut Airlangga Cocok Banget Jadi Cawapres Jokowi

"Kalau terus menerus pikirannya sudah teracuni oleh politik dan hukum kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini, ya memang itu susah dimengerti," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/2).

Dia pun khawatir tidak ada orang-orang di sekeliling Jokowi yang bisa memberikan penjelasan pasal-pasal dalam UU MD3 itu.

BACA JUGA: Demi Investasi, Jokowi Bicara Pembebasan Pajak bagi Investor

Padahal, kata Fahri, sebenarnya tidak ada perubahan terkait pasal itu. Yang berubah, ujar dia, adalah mengonsolidasikan dari amanat UUD 1945 tentang imunitas anggota DPR. "Jangan-jangan presiden tidak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD 1945," tegas Fahri.

Menurut dia, banyak orang seolah-olah meyakinkan presiden bahwa imunitas itu ada dalam UU MD3. Padahal, kata dia, hal itu salah besar.

"Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 itu ada hak imunitas. Dan hak itu bukan adanya di amandemen kemarin itu, sebelum-sebelumnya itu sudah ada hak imunitas," papar Fahri.

Dia mengatakan di seluruh dunia parlemen memiliki hak imunitas. Sebab, parlemen diciptakan untuk mengimbangi eksekutif yang sangat kuat. "Bahkan kalau pakai teori filsafat itu, kekuasaan itu dulu cuma ada eksekutif," katanya.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, meski presiden tidak menandatangani dalam waktu 30 hari, maka UU tetap berlaku. Fahri justru melihat presiden tengah melakukan pencitraan. "Dalam 30 hari presiden tidak mau menunjukkan sikap karena mau pencitraan begitu, ya itu akan jadi UU," ungkapnya.

Nah, kata dia, UU yang sudah sah itu harus dimasukkan dalam lembaran negara dan diumumkan oleh menkumham. "Harus ditaati semua orang, begitulah filsafatnya," tegas Fahri.

Dia yakin Yasonna sebagai mantan anggota DPR beberapa periode sudah sangat memahami tentang imunitas maupun pasal lain dalam UU MD3. Bahkan, kata Fahri, Yasonna cukup dominan saat pembahasan bersama DPR.

Dia percaya Yasonna pun bisa meyakinkan Jokowi. "Cuma ini kan meyakinkan Pak Jokowi tidak gampang. Karena, Pak Jokowi sendiri tidak gampang dibikin mengerti ya kan? Ini saya bilang berat ini ilmu gitu loh, mesti ada yang bisa meyakinkan bahwa ini berat," katanya.

Menurut dia, sebenarnya tidak ada yang rumit. Namun, ada yang mengembangkan bahwa DPR nanti menjadi otoriter karena dilindungi pasal-pasal yang ada di UU MD3 itu. "Mana ada itu, kata DPR dan otoriter itu tidak ada dalam sejarah. Jadi kalau ada orang yang mengatakan hari ini pasti otaknya belum sampai. Tema ini berat," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Empat Strategi Terbaru Pemerintah Meningkatkan Investasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Fahri Hamzah   UU MD3   Jokowi  

Terpopuler