Fahri Hamzah: Dalam Surat Tugas Geledah, Tak Tertulis Nama Cristian

Sabtu, 16 Januari 2016 – 20:45 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, penggeledahan yang dilakukan petugas KPK yang dipimpin Cristian di Gedung DPR RI, Jumat (15/1), punya indikasi kesalahan mendasar. 

Antara lain, surat tugas penggeledahan yang dibawa, atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Mahfudz Siddiq: Kawan Damayanti Banyak

"Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti. Sedangkan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia," kata Fahri Hamzah, Sabtu (16/1).

Selain itu, kata Fahri, tanggal pada surat itu, 14 Jakarta 2016, bukan 15 Januari 2016. 

BACA JUGA: Soal Honorer K2 di Indonesia, ILO Bakal Laporkan ke Mahkamah Internasional

"Kata yang seharusnya Januari malah ditulis Jakarta," pungkasnya. "Bahkan, penyidik KPK atas nama Cristian, juga tidak tertulis dalam surat tugas."

Dia juga menyoal penyidik KPK yang membawa serta Brimob lengkap dengan atribut tempurnya.

BACA JUGA: Galak! PPP Bakal Laporkan Yasonna ke Mahkamah Internasional

Politikus PKS ini menilai, KPK telah melanggar UU dan Peraturan KPK sendiri. 

"Protap tersebut tidak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri," terangnya. 

Adapun prosedur tetap (protap) penggunaan pasukan dengan atribut tempurnya, antara lain:

Pertama, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Kedua, senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk: Menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. 

Kemudian, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, bila langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Data Tujuh Jenazah yang Sudah Diidentifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler