jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung langkah kubu Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.
"Saya setuju itu dipraperadilkan, supaya kepolisian jangan dibiarkan dengan mudah mengkriminalisasi orang, melainkan harus melalui tahapan yang benar," ujar Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (30/5).
BACA JUGA: Perlakuan Polisi ke Habib Rizieq dan Ahok Kok Beda?
Politikus PKS ini menilai logika kepolisian menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut seharusnya tidak diikuti.
Apalagi memerkarakan percakapan pribadi orang yang belum tentu benar.
BACA JUGA: Apa Iya Pendukung Rizieq Mau Blokir Akses ke Bandara....
Bila itu dibiarkan, lanjut dia, bisa memunculkan kesulitan lainnya. Sebab di jejaring whatsApp, termasuk para pejabat polisi sekali pun biasa mengirim gambar lucu-lucuan seperti itu.
Seharusnya, kata Fahri, polisi menjerat pelaku penyebaran konten yang dianggap berbau pornografi tersebut.
BACA JUGA: Imam Besar Istiqlal Minta Rizieq Diperlakukan Baik
"Penyebar konten pornografi di ruang publik itu yang harusnya dikejar, bukan kemudian orang yang diduga berkomunikasi privat," tegas dia.
Seumpama antara suami istri yang berkomunikasi secara pribadi seperti yang dituduhkan pada Habib Rizieq dan Firza, Fahri menilai mereka tidak layak dikriminalisasi.
"Apa kemudian itu harus di kriminalisasi, tidak boleh lah. Jangan kemudian negara masuk ke ruang itu, yang nantinya membuat negara kewalahan sendiri," pungkas mantan aktivis ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eggi Sudjana Mempertanyakan Niat Polisi Usut Kasus Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam