Fahri Hamzah Gunakan Uang Rp 30 Miliar untuk Kader PKS

Selasa, 15 Januari 2019 – 17:26 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak akan menggunakan uang pengganti Rp 30 miliar dari PKS untuk kepentingan pribadi. Fahri akan menyerahkan uang itu untuk kader-kader PKS. 

"Itu saya tidak akan ambil sebagai bagian dari milik pribadi. Saya akan serahkan itu kepada kader karena  tindakan ini merugikan kader," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK

Fahri menuturkan bahwa uang itu merupakan ongkos dari perbuatan melanggar hukum. Saat ini, Fahri tengah mengatur cara pengembalian uang itu kepada kader PKS. Menurut Fahri, pengembalian ini untuk me-recovery kader yang menjadi korban atas tindakan itu.

"Saya memang korban, tetapi saya tidak ambil sesuatu dari situ. Saya akan kembalikan kepada kader sebagai korban," jelasnya. 

BACA JUGA: Fahri: Prabowo Subianto Mirip Bung Karno

Fahri sudah menyerahkan seluruh mekanisme pembayaran dari PKS kepada pengacaranya. Menurut Fahri, biarkan hukum acaranya bekerja sebagaimana mestinya. 

"Prosedurnya saya serahkan kepada hakim, lawyer, penegak hukum agar direalisasikan secepatnya demi kebaikan partai karena partai ini ingin ikut pemilu," kata Fahri.

BACA JUGA: Fahri Sesalkan KPU Batal Fasilitasi Sosialisasi Visi Misi

Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan PKS. Kasasi itu terkait kasus perseteruan Fahri dan PKS. Kasus berawal saat pemecatan Fahri oleh PKS sebagai kader dan wakil ketua DPR. 

Pada pengadilan tingkat pertama, PKS kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri.  PKS mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding PKS. Kemudian, PKS mengajukan kasasi. Namun, kasasi ditolak MA. 

Kedudukan Fahri sebagai kader, anggota dan wakil ketua DPR tetap sah.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Bohong ke Penjara, Mengaku Nyebar Hoax Masuk Istana


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler