Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK

Selasa, 15 Januari 2019 – 15:00 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan temuan KPK yang menyebut tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2018 di DPR minim.

LHKPN di DPR  hanya 21,42 persen dari total 536 wajib lapor. Fahri mengatakan, secara konsep, kekayaan pejabat politik dengan aparatur sipil negara (ASN) berbeda.

BACA JUGA: Fahri: Prabowo Subianto Mirip Bung Karno

Kekayaan politikus dinamis. Karena kekayaannya itu beragam. Sedangkan kekayaan ASN, itu tidak dinamis karena mereka dilarang untuk berdagang.

“Relatif kariernya dalam birokrasi itu lebih pasti dan permanen,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1).  

BACA JUGA: Fahri Sesalkan KPU Batal Fasilitasi Sosialisasi Visi Misi

Menurut Fahri, kekayaan politikus baik yang di eksekutif maupun legislatif tidak bisa diprediksi secara sederhana.

Sebab, mereka berasal dari latar belakang beragam. Ada yang pengusaha, trader, pemain saham, lawyer, dan lainnya. “Jadi, ini semuanya dinamis,” tegas politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB), itu.  

BACA JUGA: Mengaku Bohong ke Penjara, Mengaku Nyebar Hoax Masuk Istana

Fahri mengaku pernah mengusulkan agar konsep pelaporan kekayaan politikus itu tidak ditangani lembaga yang sama dengan aset atau penyelenggaraan pemeriksaan harta ASN secara umum.

Dalam sistem kongres Amerika Serikat, kata Fahri, kekayaan itu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan sehingga cara dan mekanismenya lebih teliti mengingat jumlahnya tidak terlalu banyak.

Namun, ujar Fahri, kalau digabung-gabung dengan yang lain akhirnya yang tidak melapor juga tak ketahuan.

“Akhirnya yang tidak melapor juga tak kena persoalan.  Itu konsepnya, tapi kalau KPK menganggap itu penting silahkan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan sebagai bagian dari persoalan kehormatan dan memang harus dilaporkan dari awal,” paparnya.

Karena itu, Fahri meminta agar dipikirkan lagi ihwal konsep tersebut. Sebab, ujar dia, politikus sulit membuat pelaporan seperti yang dikehendaki oleh formulir KPK.

“Saya sendiri melapor dari awal tapi kalau membaca terlalu detail ya sampai harus melaporkan gadget dan sebagainya, itu perlu konsep lain,” ujar mantan wasekjen PKS ini.

Lebih lanjut Fahri mengingatkan bahwa KPK itu pekerjaannya adalah koordinasi sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Maka harusnya metode itu berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan untuk sosialisasi. Ini KPK terlalu sibuk OTT (operasi tangkap tangan) akhirnya jarang koordinasi,” katanya. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Nilai Peleburan BP Batam Sangat Berbahaya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler