Fahri Hamzah Ingatkan KPK: Jangan Delay Proses Hukum

Senin, 23 Februari 2015 – 20:46 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, salah satu di antara warga negara yang belum pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Suryadharma Ali (SDA). Setelah menjadi tersangka pun, tidak segera dipanggil untuk diperiksa.

Padahal menurut Fahri Hamzah, menunda-nunda proses hukum seseorang sama saja dengan mengabaikan hukum.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Evaluasi Kinerja 12 Menteri

"Hampir satu tahun SDA menyandang status hukum tersangka tanpa pemeriksaaan awal. Saya ingin ingatkan KPK bahwa tidak boleh justice delay. Hukum yang ditunda-tunda, itu hukum yang diabaikan. Dalam hukum tidak ada falsafahnya justice delay," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (23/2).

Setiap tersangka, lanjut Fahri, punya hak untuk dipercepat proses hukumnya untuk memastikan seorang tersangka bersalah atau tidak. Apalagi menjadikan seseorang tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Politikus PKB Galang Koin untuk Australia di Senayan

"Kalau nantinya semua penegak hukum meniru cara KPK dalam menetapkan seseorang jadi tersangka, negara kita ini jadi tidak pasti hukumnya. Begitu jadi tersangka diceritakan semua kejelekan dan dirusak namanya," tegas Wakil Sekjen PKS ini.

Anehnya menurut Fahri, aparatur terkait tidak merasa bersalah setelah menetapkan seseorang jadi tersangka.

BACA JUGA: Jokowi: Ya Kita Lihat Nanti

"Padahal itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, harusnya Komnas HAM urus hal-hal seperti itu," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Badrodin Hentikan Kasus Samad, BW, Novel Baswedan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler