Fahri Hamzah: Ini Bukan soal Makar atau Melawan

Kamis, 10 November 2016 – 08:09 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah Ahmad Dhani, giliran Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dilaporkan karena diduga berlebihan saat berorasi di aksi damai 4 November di Jakarta.

Bahkan, laporan yang dilakukan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menduga Fahri ingin melakukan makar.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bu Siti

Perwakilan Bara JP Bilgado menuturkan, dalam demonstrasi yang dilakukan 4 November itu, Fahri diduga berorasi dan menyebut soal dua cara menggulingkan Jokowi.

Yakni, parlemen ruangan dan parlemen jalanan. ”Karena orasi itulah, massa kemudian mengarah pada penggulingan Jokowi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Yusril: Irman Tidak Gunakan Pengaruhnya Sebagai Ketua DPD

Hal tersebut tentunya, sangat tidak etis dilontarkan oleh seorang Wakil Ketua DPR yang terhormat.

Menurutnya, ada sejumlah video yang dibawa sebagai bukti untuk kasus tersebut. ”Videonya itu ada, sudah kami serahkan ke Bareskrim,” tuturnya.

BACA JUGA: Jokowi Gerah Ada yang Bikin Isu Panas Soal Panglima TNI

Dia berharap, kasus tersebut bisa segera diproses. Sehingga, tidak ada lagi yang menghina simbol negara, seperti presiden. ”Ini salah satu bentuk penghinaan terhadap kepala negara,” paparnya.

Laporan terhadap Fahri diterima kepolisian dengan surat tanda bukti lapor bernomor LP/1122/XI/2016 tertanggal 9 November 2016.

Selain diduga berupaya makar, Fahri juga diduga ingin menghasut masyarakat yang berdemonstrasi.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga dilaporkan karena diduga menghina Presiden Jokowi dengan mengucapkan kata-kata kasar saat berorasi dalam demonstrasi tersebut.

Belum diketahui, kapan Ahmad Dhani akan dipanggil untuk pemeriksaan.

Terpisah, Fahri melihat pelaporan terhadap dirinya tidak relevan. Lebih jauh, dia memandang, kalau pelaporan dirinya menunjukkan kalau banyak nasehat yang masuk pada presiden berasal dari pihak yang tidak memahami peta konstitusi dan UU. Terutama, pasca amandemen UUD ke-4.  

”UUD 1945 kita adalah konstitusi manusiawi yang meletakkan manusia lebih penting dari apapun. Oleh sebab itu, pemerintah Jokowi jangan lagi menggunakan kosakata yang sudah hilang di era demokrasi ini,” tegas Fahri.

Dia lalu membeberkan, bahwa pasal makar sebagian besar sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Hal itu sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 hasil amandemen.

Fahri mengatakan, makar dalam terminologi asli di KUH Pidana disebut anslaag.

”Diartikan sebagai gewelddadige aanval atau violent attack dalam bahasa Inggris,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau serangan yang bersifat kuat.     

Pasal makar yang terkait violent attack itulah, tegas dia, yang kini masih tersisa di KUH Pidana.

Misalnya, dia lalu mencontohkan, tindakan membocorkan rahasia negara atau kerjasama dengan tentara asing dalam masa perang.

”Sementara yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara sudah berubah menjadi delik aduan,” tandasnya.

Menurut dia, amandemen UU 1945 sudah memigrasi segala potensi anasir otoriter yang mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi masyarakat.  

”Jadi salah tempat di era demokrasi ini kalau masih ada yang berpikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi, tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial,” sindirnya, kembali.

Dia juga mengarisbawahi tentang posisi dan tugas legislatif. Bahwa, fungsi pengawasan dimiliki oleh legislatif.

Dengan kata lain, fungsi itu tidak dimiliki eksekutif terhadap legislatif. ”Nah, fungsi pengawasan ini bisa di kantor DPR ataupun di luar kantor. Dan dalam menjalankan fungsinya tersebut tidak boleh ada yang menghalangi,” tegasnya.

Karena itulah, imbuh Fahri, legislatif diberi hak imunitas oleh UUD 1945. Salah satu tujuannya agar anggota DPR berani mengawasi kekuatan besar eksekutif.

”Jadi, ini bukan soal makar atau melawan, tapi soal pengawasan. Kalau memang bangsa ini menghendaki anggota DPR yang diam, sebaiknya kita kembali saja ke sistem otoriter,” tambahnya. (idr/dyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Gugatan Vaksin Palsu Terpaksa Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler