Yusril: Irman Tidak Gunakan Pengaruhnya Sebagai Ketua DPD

Kamis, 10 November 2016 – 06:22 WIB
Irman Gusman bersama tim penasihat hukumnya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak berdasar. 

Dia menjelaskan bahwa Irman tidak menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD kepada Perum Bulog terkait alokasi distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat lewat CV Semesta Berjaya.

BACA JUGA: Jokowi Gerah Ada yang Bikin Isu Panas Soal Panglima TNI

Karenanya tim penasihat hukum Irman ‎akan menyampaikan eksepsi di sidang lanjutan, Selasa 15 November 2016. 

Menurut Yusril, lewat eksepsi itu pihaknya ingin mengungkapkan kebenaran materil terhadap apa yang didakwakan jaksa kepada Irman. 

BACA JUGA: Sidang Gugatan Vaksin Palsu Terpaksa Ditunda

"Jadi kami mengawal persidangan ini supaya berjalan fair, jujur, objektif, dan adil. Sehingga kita bisa mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul terbukti atau tidak," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).

Yusril menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut Irman menitip harga Rp 300 per kilogram kepada CV Semesta Berjaya sangat tidak beralasan.  "Jadi, itu yang harus kami buktikan di sidang ini, benar atau tidak benar," tegasnya.

BACA JUGA: Bu Susi Berharap Interpol Bisa Perkuat Perannya

Ia mengingatkan, jangan mengadili kliennya dengan asumsi maupun pendapat publik agar kliennya dihukum atas kesalahan yang belum tentu diperbuatnya.

"Kami sebagai tim penasihat hukum berusaha maksimal dan objektif memberikan bantuan yang terbaik ke Pak Irman, supaya persidangan ini berjalan fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada Pak Irman," kata pakar hukum tata negara itu. 

Dia juga menyadari jaksa tentu akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Irman. Salah satunya lewat saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti.

Namun, Yusril menegaskan, pihaknya tentu juga akan mengungkapkan hal sebaliknya lewat pembelaan, saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan. "Dengan ada dua sisi itu, hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya," kata mantan menteri kehakiman ini. 

Seperti diketahui jaksa mendakwa Irman menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV SB Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV SB yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumbar 2016.‎

Menurut jaksa, dengan jabatannya sebagai ketua DPD, Irman telah memengaruhi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV SB. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koarmabar Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam Di Laut Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler