jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi alat kesehatan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Bu Siti harus tetap berada di dalam tahanan sambil menunggu proses penyidikannya tuntas. "Perpanjangan penahanan untuk tersangka SFS selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/11).
BACA JUGA: Yusril: Irman Tidak Gunakan Pengaruhnya Sebagai Ketua DPD
Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan dilakukan karena memang proses penyidikan Siti masih berjalan. Sementara masa penahanan yang pertama sudah akan habis. "Makanya dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari," katanya.
Siti resmi dijebloskan KPK ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin 24 Oktober 2016. Masa penahanan Siti selama 20 hari pertama akan berakhir pada 13 November 2016.
BACA JUGA: Jokowi Gerah Ada yang Bikin Isu Panas Soal Panglima TNI
Seperti diketahui, dalam dakwaan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes.
Pengadaan itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Vaksin Palsu Terpaksa Ditunda
Jatah yang Siti dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK. Siti membantah semuanya. Dia menganggap KPK telah melakukan kriminalisasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Berharap Interpol Bisa Perkuat Perannya
Redaktur : Tim Redaksi