Fahri Hamzah: Kapolri Jangan Bicara Sembarangan

Selasa, 08 November 2016 – 20:53 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tidak berbicara sembarangan usai orasinya saat mengikuti aksi Bela Islam II, 4 November lalu, dikaitkan dengan perbuatan makar.

Ini disampaikan Fahri, menyikapi pernyataan Kapolri yang tengah mendalami apakah pernyataannya soal penggulingan presiden saat berorasi dalam aksi Bela Islam II 4 November lalu, termasuk pasal makar atau tidak. 

BACA JUGA: Puti Tegaskan Pancasila dan Cita-cita Bung Karno

“Saya hanya mengingatkan kepada Tito untuk tidak berbicara sembarangan. Dia jenderal baru dan saya juga salah satu yang urus dia untuk menjadi Kapolri. Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan, karena kekuasaan bisa jatuh. Bergantunglah pada hukum karena hukum akan ada selamanya,” tegas Fahri.

Fahri mengungkap hal ini usai menghadiri konferensi pers persiapan Kongres Pertama Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta, Selasa (8/11).

BACA JUGA: Polisi Buru Pengunggah Video Provokasi Kapolda Metro

Bahkan, Fahri mengingatkan Jenderal Tito tentang trias politika atau pembagian kelembagaan di negara demokrasi. Yakni kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif. Nah, untuk legislatif, lanjutnya, melekat fungsi pengawasan terhadap eksekutif maupun yudikatif. 

“DPR memiliki tugas salah satunya pengawasan dan untuk menjalankan semua tugasnya DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.

BACA JUGA: Mendagri: Masa Buat Keterangan Meninggal Saja Harus Bayar?

Soal pernyataannya saat demonstrasi 4/11 yang menyebut presiden bisa dijatuhkan, ditegaskan Fahri, itu bukan berarti makar seperti yang dipahami Tito. Sebab, menjatuhkan pemerintahan juga telah diatur dalam UUD.

”Ini negara demokrasi dan sah saja jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan. Indonesia bukan negara totaliter dimana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur,” jelas mantan ketua umum pertama KAMMI itu.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016. Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Joko Widodo. 

"Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11). (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Sikap Mahfud MD Jika Perkara Ahok Digelar Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler