Fahri Hamzah Kritik Pembentukan KIB, Drajad Singgung Soal Ini, Jleb

Kamis, 09 Juni 2022 – 14:20 WIB
Drajad Wibowo balas kritikan Fahri. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar PAN Drajad Wibowo mengajak Fahri Hamzah untuk melihat Pasal 28E ayat 3 di UUD 1945 setelah Waketum Gelora itu menyindir pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Adapun, pasal itu mengatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

BACA JUGA: Arsul PPP Sebut Airlangga, Zulhas dan Suharso Paling Berpeluang Diusung KIB

"Jadi para Ketum Golkar, PAN, dan PPP bersama seluruh jajaran ketiga parpol tersebut boleh-boleh saja berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara bersama-sama. Itu hak yang sah sebagai warga negara," kata Drajad, Kamis (9/6).

Peneliti INDEF itu kemudian menyinggung Pasal 6A ayat 2 UUD 45 untuk menjawab sindiran Fahri soal KIB.

BACA JUGA: Ganjar Sebaiknya Kejar Tiket PDIP, Jangan Hantam Kromo ke KIB

Pasal itu menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan parpol peserta pemilu.

"Jadi, konstitusi memberi hak para ketum dan jajaran parpol untuk bekerja sama secara politik. Konstitusi bahkan memerintahkan bergabung jika ingin mengusung capres atau cawapres, sementara suara masing-masing belum cukup," kata Drajad.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Ketum Parpol di KIB Seperti Orang Bingung, Dave Golkar Merespons

Dia mengatakan saat ini tidak ada pasal yang melarang parpol bergabung atau berkoalisi untuk mengusung capres atau cawapres.

"Entah dengan nama gabungan, koalisi, paguyuban atau apa pun yang bermakna bekerja sama secara politik. Mau kerja sama urusan capres, parlemen, pilkada atau untuk isu tertentu, boleh-boleh saja," kata Drajad.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyindir pembentukan KIB oleh tiga parpol, yaitu Golkar, PAN, dan PPP.

"Ini orang-orang bingung," kata Fahri ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).

Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu siap menguliahi para ketum parpol dari KIB apabila mereka tidak terima disindir sebagai orang-orang bingung.

"Coba panggil semua Ketum KIB itu saya kasih tahu enggak ada itu namanya koalisi itu, salah berpikirnya, ini keliru," kata Fahri.

Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) itu kemudian mengatakan Indonesia sebenarnya menerapkan sistem presidensial dalam berdemokrasi.

Dalam sistem itu, kata dia, partai politik tidak mengenal koalisi seperti lazim terjadi dalam sistem parlementer.

"Kalau parlementer ada koalisi, pembentukan koalisi itu identik dengan pembentukan the rulling majority dalam parlementer," kata Fahri. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baidowi PPP Tanggapi Kritik Fahri Hamzah Kepada Para Ketum KIB, Menohok


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler